Heru MAKI (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID - Ditenggarai ada cawali/cabup/cawawali/cawabup yang terindikasi mantan narapidana atau Napi Koruptor dan mempunyai rekam jejak yang beririsan dengan dugaan korupsi, atau namanya sering disebut di fakta persidangan kasus korupsi, akan di rilis oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, yang dikomandani Heru Satriyo atau akrab disapa Heru MAKI.

"Misalnya, seperti yang terungkap dalam fakta persidangan terdakwa kasus korupsi SHT di lingkungan DPRD Jatim," kata Heru MAKI, kepada media ini, Kamis (30/5/2024).

Heru menegaskan, dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat akan disuguhi euforia pesta demokrasi Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.

"Kontestasi Pilkada Serentak ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia tercinta ini. Dimana masyarakat akan memilih pimpinan daerahnya yang nantinya akan mengemban amanah dalam masa kepemimpinan 5 tahun mendatang, tahun 2024-2029," urainya.

Masih kata Heru, sebagai bagian dari masyarakat,MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur juga mulai mempersiapkan diri untuk merelease Calon Walikota/Calon Bupati yang terindikasi merupakan mantan napi koruptor dan atau yanh mempunyai rekam jejak dengan irisan kuatnya pada dugaan kasus korupsi.

Menjadi kewajiban dan tugas MAKI Jatim untuk melakukan release. Tujuannya dan harapannya masyarakat tidak salah dalam memilih calon walikota/calon bupatinya serta lebih concern untuk memilih mereka yang akan memimpin daerahnya sampai berakhirnya masa tugas, tanpa kemudian dalam perjalanan kepemimpinannnya akhirnya berpotensi melakukan korupsi dan menjadi pesakitan dalam kasus korupsi.

"Parameter dalam bingkai flow chart ini akan menjadi informasi yang siap direlease MAKI Jatim dengan berbasis rekam jejak tanpa mengenal batasan kurun waktu serta kumpulan fakta persidangan yang berpotensi akan ada pengembangan dan menyeret calon tersangka korupsi nantinya," kata dia.

Ditambah, pengumpulan bank data dari release media yang mengungkap keterlibatan cabup/cawali yang maju dalam Pilkada 2024 dalam serangkaian kejahatan korupsi yang belum dan pasti akan terungkap nantinya.

"Artinya, ketika MAKI Jatim me- release cawali/cabup yang terindikasi kuat dan berpotensi melakukan perbuatan korupsi, dasar 3 kategori parameter induk kajian diatas itu akan disajikan tanpa berbasis waktu. Bisa jadi rekam jejak akan ditarik dalam 10 tahun terakhir atau 5 tahun terakhir yang pasti sajian rekam jejak tanpa mengenal batasan waktu," lanjutnya.

"Dan, bisa saya ilustrasikan, flow chart berisikan puzzle ini akan terkombinasi dengan sendirinya dan mengarah kepada dugaan kasus yang berpotensi akan menjadi kasus korupsi,atau bisa juga bahwa cawali/cabup.yang maju, saat ini sedang berproses dalam dugaan kasus korupsinya,” jelas Heru MAKI.

Dia menyebut, masyarakat berhak untuk mengetahui dan rangkaian puzzle dalam bentuk flow chart tersebut juga akan mengulas rangkaian berita dari si cabup/cawali, itu kaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang sedang mendera mereka.

Dalam kontestasi politik Pilkada 2024, MAKI Jatim mempunyai tanggung jawab untuk menginformasikan kepada masyarakat dan menggiring mereka yang mempunyai hak dipilih dan memilih untuk menjadikan narasi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sebagai tolak ukur utama.

Secara histori ada satu contoh Kabupaten,yaitu Kabupaten Sidoarjo yang selama 5 periode menjabat sebagai Bupati dengan rentang waktu 25 tahun,ketiga Bupatinya tersandung kasus korupsi dan terjadi secara berurutan dalam masa kepemimpinannya masing masing.

MAKI Jatim menengarai beberapa cabup/cawali yang sangat semangat untuk maju di pemilihan ditengah fakta tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif KPK dan berpotensi untuk menjadi tersangka korupsi apabila memang sudah ditemukan minimal 2 alat bukti oleh KPK.

"Bayangkan, capek-capek ikut kampanye, datang ke TPS, capek teriak-teriak dalam hal dukung mendukung, eh bupati/walikota terpilih, tidak sampai 1 tahun menjabat sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, runyam kan,” pungkas Heru MAKI. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru