Biaya Pilgub Jatim Rp 845 Miliar, Tak Ada Paslon Independen
SURABAYA, Infonews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi menyampaikan optimisme untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim berjalan lancar, dengan dana hibah tersedia Rp 845 miliar.
Untuk pendaftaran gubernur dan wakil gubernur di pemilihan umum serentak, hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) untuk Pilgub Jatim 2024, tidak ada satu pun yang mendaftar. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh partai politik
“Hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota, atau nihil,” ujar Aang Kunaifi, saat Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Joglo Merah Putih, Surabaya, Selasa (14/5/2024).
KPU Jatim, akan memaksimalkan tersedianya anggaran untuk suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan baik, berkualitas, jujur, adil dan akuntabel.
“Kami akan memaksimalkan tersedianya anggaran. Dengan pelaksanaan Pilkada yang baik dan berkualitas kualitas," sambungnya.
Lanjutnya, peran serta masyarakat termasuk media massa sangat penting guna suksesnya proses pesta demokrasi, khususnya di Jatim.
“Insya Allah untuk anggaran cukup. Kami mampu menyelenggarakan pilkada dengan baik. Dan, kami berterimakasih dengan peran media massa yang turut mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya.
Dalam tahapan Pilkada 2024, untuk masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim dari jalur parpol masih akan dibuka pada akhir Agustus 2024.
Di acara itu, selain Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, juga turut hadir Choirul Umam (Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). Nur Salam (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Eka Wisnu Wardhana (Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan, Nanik Karsini Sekretaris, anggota KPU dan lainnya. (inf/tji/red)
Editor : Redaksi