Pemberhentian Presiden
SURABAYA, INFONews.ID - Profesor Soetanto Soepiadhy menyampaikan, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
"Karena pasal tersebut terdiri atas tujuh ayat, maka untuk mempermudah pengertiannya, intinya sebagai berikut," kata Soetanto Soepiadhy,
Pertama, DPR memeriksa dan menilai pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Kemudian, hasil pemeriksaan dan penilaian, bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar salah satu dasar sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 7A, diteruskan kepada MK, dengan dukungan sekurangnya '"dua pertiga" anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Selanjutnya, apabila MK sependapat dengan DPR, maka DPR mengajukan usul untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.
Akhirnya, MPR memutuskan usul DPR tersebut dalam rapat paripurna MPR, yang 'dihadiri' sekurang-kurangnya "tiga pertempat" jumlah anggota, dan 'disetujui' sekurang-kurangnya "dua pertiga" anggota yang hadir. (*)
Editor : Tudji Martudji