Aktifitas bersih lintas dilakukan di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng - Wonokromo Surabaya. INPhoto/Daop 8 Surabaya

SURABAYA, iNFONews.ID - Jajaran Manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya goyong royong membersihkan sampah di sekitar lintasan rel Kereta Api (KA). Bersih-bersih lintas ini merupakan kegiatan rutin. Kali ini aktifitas bersih lintas dilakukan di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng - Wonokromo Surabaya.

Selain membersihkan sampah, KAI Daop 8 Surabaya juga melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA. Hal itu guna menjamin terjaganya kebersihan dan ketertiban disekitar jalur KA, khususnya di perkotaan Surabaya karena memiliki potensi bahaya bagi keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa rutinitas kegiatan bersih lintas serta pelaksanaan sosialisasi tersebut diselenggarakan guna menjaga agar jalur kereta api dapat senantiasa bersih dan tertib, sehingga dapat mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

Lebih lanjut, Luqman Arif mengungkapkan pada kegiatan ini diikuti oleh jajaran Manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya. Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.

"KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda - benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA," ujarnya.

Pada kesempatan ini, petugas juga memberikan himbauan serta teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktifitas disekitar jalur KA.

Merenak dihimbau untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan, serta menyampaikan sosialisasi akan pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

Petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang - undang perkeretaapian No. 23 tahun 2007.

Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

"Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut," pungkas Luqman Arif.

Editor : Alim Kusuma

Berita Terbaru