Minggu, 08 Feb 2026 05:32 WIB

Tujuan Hukum

Profesor Soetanto Soepiadhy (Foto: IN/tudji)
Profesor Soetanto Soepiadhy (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Profesor Soetanto Soepiadhy atau akrab dengan sapaan Prof Tanto menyebutkan, bahwa dalam kehidupan sehari-hari, perilaku manusia individual diatur dan dikendalikan oleh seperangkat norma sosial.

“Seperangkat norma sosial itu sedemikian rupa, sehingga perilaku bersama (sebagai satuan kegiatan kelompok) akan dapat dilaksanakan dengan tertib dan beraturan,” ucap Prof Tanto, saat berbincang, Kamis (18/1/2024).

Dia menyebut, semua norma yang berfungsi menata kehidupan dan menjaga kelestarian bangunan atau strukturnya, secara umum disebut norma hukum, atau lazim disebut "hukum" saja.

Di dalam buku "Rhetorica", Aristoteles filsuf Yunani mengatakan, tujuan hukum ialah untuk mewujudkan "keadilan". Sementara itu, Van Kan ahli hukum Belanda berpendapat sebaliknya, tujuan hukum untuk menjamin "kepastian hukum".

“Sekarang, coba dilihat bagaimana penerapannya, bagaimana posisi hukum di dalam kaidah keadilan atau kepastian hukum,” lanjutnya, dengan nada tanya.

Sementara, berbeda dengan kedua pandangan di atas, Jeremy Bentham, penganut faham "utilitarianisme" berpendapat, bahwa tujuan hukum untuk memberikan "kemanfaatan" yang merujuk pada "the greatest happiness of the greatest number" atau yang diartikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya orang. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji