Gadaikan Mobil Cicilan, PNS di Pasuruan Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
INFOnews.id | Pasuruan - Penggelapan mobil yang masih dalam cicilan masih banyak dilakukan padahal dapat berujung penjara. Ini menimpa M Rifai, seorang PNS di Kota Pasuruan.
Awalnya, dia mengajukan pembiayaan kredit mobil jenis Honda Brio Satya ke Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru dan disetujui dengan tenor 60 bulan.
Seiring berjalannya waktu, mulai dari cicilan ke-18 Rifai mangkir melakukan kewajiban pembayaran. Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat kreditur.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3, dan ACC mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Rifai disebut telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Perwakilan dari ACC, Gabrielle Julietta Pradika kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 21 Maret 2023 dan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 10 April 2023.
Rifai kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 17 Oktober 2023 dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Kota terhadap Rifai dengan dakwaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun.
Saat persidangan Rifai mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain.
PN Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman kepada Rifai dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda.
“Debitur terikat perjanjian pembiayaan dengan ACC sehingga menjual atau memindahtangankan mobil yang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan ACC adalah tindakan yang melanggar hukum. Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, kami menghimbau untuk langsung datang ke kantor ACC. Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Branch Manager ACC Surabaya Waru, Leon Mensana menanggapi kasus tersebut. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji