YLPK Jatim Gelar Sosialisasi, Dampak Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
INFOnews.id | Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur sebagai lembaga perlindungan konsumen akan mengadakan sosialisasi edukasi dan pelatihan kepada kelompok konsumen di Kota Surabaya.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023, mulai pukul 8 pagi hingga jam 3 sore, bertempat di lantai 3, Gedung Museum NU, di Gayungsari Timur No 35, Surabaya," kata Pengurus YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, Kamis (9/11/2023).
Said Sutomo menjelaskan bahwa YLPK Jawa Timur sesuai fungsi dan tanggungjawabnya sebagai lembaga perlindungan konsumen terpanggil untuk memberikan pemahaman, juga pengetahuan kepada konsumen atau masyarakat luas terkait pentingnya memahami bahayanya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) jika berlebihan dan pengaruhnya terhadap tumbuh kembang, termasuk obesitas.
"Jadi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13 hingga 15 tahun di Indonesia mencapai 20% dan remaja gemuk berusia 16 hingga 18 tahun sebesar 13,6%. Ini harus dijelaskan kepada konsumen," terangnya.
Said kemudian menjabarkan terkait pentingnya sosialisasi yakni untuk, pertama guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kelompok konsumen tentang bahaya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara berlebihan.
Kedua, membangun pemahaman organisasi kelompok konsumen tentang urgensi perlunya regulasi cukai MBDK tahun 2024. Ketiga, mempersiapkan langkah-langkah dan komitmen bersama selanjutnya dalam mempersiapkan advokasi dari tingkat regional. Dia juga menyinggung, bahwa individu yang mengalami obesitas mempunyai resiko 2,7 kali lebih besar untuk terkena diabetes, dikutip dari Trisnawati & Soedijono, 2013.
Selain itu, data di Internasional Diabetes Federation pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes di Indonesia mencapai 63,3%. Disampaikan, bahwa ada studi yang menunjukkan keterkaitan antara gaya hidup yang kurang baik seperti kurangnya aktivitas fisik dan konsumsi asupan makanan yang tidak sehat dengan gejala diabetes, (Fatmala, 2022).
Data Global Food Research (2023) memperlihatkan bahwa sudah ada 56 negara di dunia yang menerapkan Cukai Minuman Berpemanis.
"Dan, bagaimana dengan di Indonesia, aturannya seperti apa, apa kewajiban produsen terhadap konsumen, terhadap produk-produk Mamin (makanan dan minuman) yang dikonsumsi?, ini besok akan kita jelaskan," lanjutnya.
Di acara sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada konsumen tersebut akan hadir sebagai narasumber ahli gizi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa, serta CISDI Kota Surabaya.
Sebagai fasilitator Muhammad Said Sutomo Ketua YLPK Jawa Timur. Akan hadir sebagai peserta perwakilan dari kelompok konsumen masing PW Fatayat NU Jatim, PW Aisyiyah Jatim, kelompok ibu-ibu dari Museum NU, kelompok PKK dan Kader Surabaya Hebat.
Untuk informasi dan konfirmasi kehadiran, kepada kelompok konsumen atau calon peserta bisa menghubungi nomor handphone atau WhatsApp (WA) ke Dimas di nomor 083857486268. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji