Penutupan Tour Kesembilan UMKM MWCNU bersama DMR Production (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Sidoarjo - Ketua Forum Komunikasi MWCNU se-Sidoarjo, Drs HM Sugiono (Abah Sugik), menutup tour kesembilan dalam gelar UMKM MWCNU bersama DMR Production, di Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Balongbendo, Minggu (21/8/2022).

“Kebersamaan sesama MWCNU se-Sidoarjo patut disyukuri karena telah berlangsung sukses dan menunjukkan dukungan Banom (Badan Otonomi) atau Lembaga NU yang ada di dalamnya," ujar Abah Sugik.

Dalam malam penutupan tersebut, juga dilangsungkan dialog interaktif bertema ‘Ayo Merdeka Dari Pinjol Ilegal’, oleh Rifnal Alfani (OJK Regional IV Jatim), Lia Istifhama (MUI Jatim), Heru Satriyo (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jatim), dan Benjamin Kristianto (DPRD Jatim).

Hadir juga bintang tamu Duo Virgin. Sangat menarik tema yang diusung karena saat ini pinjol atau pinjaman online/fintech telah menjadi wabah pandemi sosial di kalangan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah dan bawah.

Rifnal Alfani dari OJK Jatim menjelaskan pentingnya masyarakat mengetahui kelegalan Lembaga Keuangan, yaitu memastikan terdaftar tidaknya Lembaga tersebut melalui situs resmi OJK, https://www.ojk.go.id/

“Masyarakat kami harapkan benar-benar bisa membedakan mana yang legal dan illegal dengan memastikan terdaftar tidakanya di OJK, terutama terkait pinjaman online,” ujarnya.

Sedangkan Ning Lia yang saat ini juga aktif sebagai advokat, memberikan pesan edukasi agar masyarakat berhati-hati dengan segala macam bujuk rayu utang piutang.

“Harus benar-benar mengetahui track record sebuah Lembaga keuangan, apalagi yang menawarkan pinjaman secara online. Karena dalam sebuah pinjaman, hubungan tidak putus satu kali seperti halnya jual beli, melainkan ada beban kewajiban bayar sesuai tempo yang ditetapkan.”

"Yang harus digarisbawahi bukan bunga atas pinjamannya, melainkan denda keterlambatan. Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat karena kondisi terjepit, lantas malah tercekik dengan utang piutang yang tidak adil, utangnya cuma sekian juta, bayarnya menggunung sampai puluhan juta.” urai Ning Lia, memberikan pemahaman.

Senada dengannya, diungkapkan Heru Satriyo atau Heru MAKI. “Fenomena pinjol ini sangat memprihatinkan, di mana aplikasi pinjol tersebut hadir dengan berbagai penawaran yang menggiurkan masyarakat namun kemudian menimbulkan masalah yang sangat meresahkan.

"Bayangkan, pinjam 1 jt cair hanya Rp 600 ribu dan dalam jangka waktu “hanya” 7 hari harus mengembalikan Rp 1 juta, bahkan ada beberapa aplikasi yang lebih gila lagi, yaitu mengembalikannya lebih dari 1 jt,” ujarnya.

Lanjut Heru MAKI, fenomena inilah yang membutuhkan peran penting pemerintah untuk menekan efek negatif pinjol agar tidak semakin banyak korbannya.

"Masyarakat yang menjadi korban pun, jangan malu karena data pribadinya disebar, tapi ayo turut melawan kejahatan pinjol online,” tambahnya.

Fenomena pinjol memang menarik untuk dicermati mengingat yang terjadi saat ini, angka rupiah peredaran dana fintech atau pinjol dalam kurun waktu Januari 2022 sampai Juli 2022 telah mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 8,13 triliun. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru