Surabaya – Mahkamah Agung RI akhirnya menuntaskan kasus dugaan penyerobotan dan surat tanah seluas 20 hektar di Desa Pranti, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Perkara tersebut melibatkan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim, PT Dian Fortuna dan PT Gala Bumi Perkasa.

Keputusan MA itu tertuang dalam Putusan Nomor: 3565 K/Pdt/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memutuskan tanah yang diklaim banyak pihak ini menjadi hak dari ahli waris. Yakni, anak-anak dari almarhum Iskandar selaku pemilik tanah.

Puskopkar Jatim sama sekali tidak tercantum sebagai pihak bersengketa dalam putusan MA nomor: 3565 K/Pdt/2018, tertanggal 31 Januari 2019 tersebut.

Padahal, selama ini, Puskopkar Jatim disebut-sebut sebagai pihak yang paling berhak atas lahan seluas 20 hektar itu.

Bahkan, laporan Puskopkar Jatim atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan 5 tersangka.

Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.

Hal tersebut sesuai dari hasil musyawarah majelis hakim MA yang diketuai Sudrajat Dimyati SH MH sebagai Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari Drs Muhammad Yunus Wahab SH MH dan Dr Pri Pambudi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ririen Sulistyo Wardhani, Nungky Kusuma Wardhani, Renny Susetyo Wardhani, H Deddy Soeisdiono dan Yanuar Ramdhani serta Soepriharsih (istri Iskandar) adalah ahli waris dari almarhum Iskandar yang meninggal dunia pada 28 Maret 2005.

Selanjutnya, MA dalam putusannya juga menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara PT Gala Bumi Perkasa dan PT Dian Fortuna Erisindo yang tercatat dalam Akta No 01 tanggal 4 Juli 2017 di hadapan Umi Chulsum SH, notaris pengganti Soeharto SH notaris Sidoarjo, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Salah satu ahli waris Deddy Soeisdiono, mengaku lega atas putusan tersebut.’’Dengan putusan tersebut setidaknya sudah berkekuatan hukum. Menemui titik terang,’’ katanya saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Ia menyatakan, putusan ini hendaknya ditaati seluruh pihak. Termasuk yang selama ini mengklaim kepemilikan tanah dari almarhum ayahnya.

Menurut Deddy, putusan MA nomor: 3565 K/Pdt/2018, tertanggal 31 Januari 2019 sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Mengenai rencana ahli waris ke depan pasca keluarnya putusan MA tersebut, Deddy mengaku masih akan berkonsultasi dengan seluruh keluarganya.

“Kan ahli warisnya bukan saya saja, ada kakak dan adik-adik saya. Nanti kita bicarakan dengan keluarga,” pungkas Deddy.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru