Tiga Nama Diusulkan Mengisi Jabatan Sekda Prov Jatim
INFOnews.id | Surabaya - Tiga nama diusulkan mengisi jabatan menggantikan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono oleh Pemprov Jatim, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dari tiga nama itu, sesuai ketentuan batas minimal usia pensiun calon Pj Sekda harus setahun lebih. Mengacu ketentuan tersebut, nama Wahid Wahyudi yang saat ini menjabat Kepala Diknas Jatim, dinilai memenuhi kriteria.
Itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Indah Wahyuni usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sebuah acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/1/2022), malam.
“Surat persetujuan dari Mendagri terkait usulan nama-nama calon Pj Sekdaprov Jatim sudah turun pada 4 Januari lalu. Sesuai ketentuan persetujuan ini harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur, baru setelah itu ada pelantikan,” kata Indah Wahyuni.
Dikatakan, usulan pengajuan berisi tiga nama. Namun, semua keputusan pengacu pada ketentuan Mendagri.
“Kita mengusulkan tiga nama calon Pj Sekdaprov Jatim. Tapi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Perpres salah satunya menyangkut batas usia pensiunnya harus diatas satu tahun. Kebetulan Pak Wahid yang memenuhi, itu saja,” ungkapnya.
Selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur Jatim supaya Pj Sekdaprov Jatim bisa segera dilantik. Sesuai ketentuan, adalah lima hari setelah SK turun. (inf/tji/red)
Editor : Redaksi