Penyidik Balai Gakkum terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dalam kejahatan di bidang lingkungan hidup. INPhoto/Pool

Pontianak - Penyidik SPORC Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, 31 Juli 2019 telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas  274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini berawal saat Tim Intelligent Centre (Opsroom) Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau titik api satelit LAPAN di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Saat Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, 18 Juli 2019 sampai dengan 21 Juli 2019, menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S  109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan  -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Balai GAKKUM terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyidik Balai Gakkum saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dalam kejahatan di bidang lingkungan hidup tersebut. (Lim)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru