Rahmat Muhajirin berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo (Foto: IN/tim Media Center RM)

INFOnews.id | Sidoarjo - Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Jumat (12/11/2021).

Diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha dan stafnya, berbagai hal menjadi materi obrolan. Mulai dari perkembangan dan kesiapan terkait menjelang pesta demokrasi pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan Pilkada tahun 2024, mendatang.

Kepada Rahmat Muhajirin, Agung Nugraha menjelaskan keberadaan lembaga yang dipimpinnya, menyangkut berbagai hal yang menjadi tupoksinya. Misalnya, soal penegakan hukum yang muncul saat pemilu. Dijelaskan, fungsi dan peran Gakkumdu tak jarang dijumpai kendala, terkait kebutuhan yang tidak teranggarkan.

"Berkaca pada bangunan dan regulasi pemilu kebelakang, itu memang masih jauh dari kesempurnaan. Termasuk ada beberapa yang untuk cover anggarannya tidak ada. Misalnya, soal penegakan hukumnya," urai Agung Nugraha.

Masih kata Agung, tak teranggarkannya sejumlah kebutuhan, itu menjadi persoalan laten dari pemilu ke pemilu, mulai Pileg, Pilkada dan Pilpres.

"Termasuk khususnya untuk penegakan pidana pemilu. Kita memang menyadari bahwa menurut amanat undang-undang, itu dilekatkan di Bawaslu, di sentra Gakkumdu. Tapi, di sisi lain kita belum punya itu, di internal sekretariat Bawaslu kita belum punya penyidik PNS. Sehingga yang dilakukan Bawaslu, hanya pemeriksaan biasa saja. Sehingga ketika masuk penyidikan, ada unsur atau tidak, kemudian ke SPKT, lapor dan diproses lagi, ya kembali ke semula lagi, itu prosesnya menjadi panjang," urai Agung. 

Lainnya, yang juga disampaikan dalam pertemuan dengan wakil rakyat dari Komisi II Fraksi Gerinda itu, Agung menyebut mekanisme sesuai kalender, yakni limit 5 hari. Misalnya, jika ada temuan dugaan pelanggaran pada hari Jumat, kemudian Sabtu libur, maka Senin tidak bisa tuntas.

"Kita sama-sama tahu lah, jika temuan pidana pemilu itu hari Jumat, sudah 'mati', karena limit 5 hari kerja kalender tadi, kita jadi sulit menindak. Ini yang menjadi kendala domain penegakan pidana pemilu hingga hari ini," ucap mantan advokat di Surabaya ini. 

Hal lainnya, unsur pemerintah daerah juga enggan menyiapkan unsur PNS nya untuk tenaga penyidik.

"Kita menyadari, Bawaslu sebagai badan baru di kabupaten, hal itu menjadi persoalan laten, yang terus muncul mulai Pileg, Pilkada, dan Pilpres, termasuk soal penindakan pelanggaran pemilu," katanya.

Usulan Agung, misalnya untuk menyediakan penyidik PNS, bisa ditawarkan ke pemerintahan daerah. Itu sesuai program nasional, yakni dengan cara mengikutsertakan PNS mengikuti pendidikan penyidik. Ditambahkan oleh Agung, mereka selain bisa untuk penyidik Gakkumdu, juga akan bisa dipakai untuk penyidikan, misalnya soal pelanggaran reklame.

"Itu, semua tadi yang kami sampaikan ke Pak Rahmat Muhajirin," tegasnya.

Sementara itu, Rahmat Muhajirin menangkap berbagai persoalan yang dihadapi Bawaslu, dan berjanji meneruskan ke pusat.

"Banyak aspirasi dari Bawaslu yang kami terima, salah satunya soal harus adanya PPNS, penyidik pegawai negeri sipil, yang tugasnya menyidik tindak pidana kepemiluan. Itu nanti akan kita sampaikan ke dewan. Termasuk, soal tenaga yang kelelahan, kita akan sampaikan soal tahapan-tahapan itu, agar tidak terulang ada tenaga pelaksana yang kelelahan. Sehingga mulai persiapan, pelaksanaan bisa mulai 20 hingga 25 bulan," ujar Rahmat Muhajirin.

Secara detail, Rahmat Muhajirin juga mencatat hasil perbincangan dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, untuk disampaikan ke rapat dengan DPR RI di Jakarta, berikut isinya, Yakni 1. Perkembangan dan Persiapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada tahun 2024 2.

Menampung aspirasi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tentang kebutuhan yang diperlukan : Misalnya, perlu ada hak penyidikan dan perlu ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo (Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum).

Hasil penyidikan bukan hanya rekomendasi. Satker Bawaslu hanya dua (masih kurang dari standar ketentuan Menpan RB yang minimal 4 orang). Kemudian, juga dicatat masih sedikit yang berminat menjadi ASN Bawaslu karena tunjangan kinerja yang kecil, sehingga lebih banyak yang berminat menjadi ASN ditempat lain (misalnya di KPU yang lebih tinggi tunjangannya).

Berikutnya, juga soal kebutuhan pengadaan mobil untuk operasional. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru