Dorong PTM Perguruan Tinggi, Wiku Beri Sejumlah Syarat.
INFOnews.id I Jakarta - Perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga 3, di doroang untuk segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“(Ini) demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).
Untuk pelaksanaan PTM terbatas bagi perguruan tinggi, terdapat aturan teknik penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yakni, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
Seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
Selanjutnya, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.
Dia juga mendorong pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan kampus. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan lancar.
“Untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara." ungkapnya
"Dan (perlu) dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina Mandiri 14 hari atau tes swab,” tuturnya.
Apabila nantinya terdapat kasus positif di kampus yang menyelenggarakan PTM. Wiku menajabarkan, perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran di area terkonfirmasi.
Penyelenggaraan PTM terbatas di perguruan tinggi tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek No.4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021. (ray/red)
Editor : Rony