Serius Jaga Teritorial, Bakamla Malah Disarankan Bubar
INFOnews.id I Surabaya - Di tengah konflik Laut China Selatan (LCS) yang kian meruncing, peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) justeru dipertanyakan.
Dua tahun sejak dibentuk, Bakamla dinilai tidak jelas, begitu disampaikan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Pontoh.
Sehingga ia mengusulkan baiknya Bakamla dibubarkan dan dibentuk Coast Guard sebagai gantinya.
Sebab lanjut dia, mengacu pada UU No 32/2014 tentang kelautan, Bakamla juga hanya melakukan patroli dan tidak boleh memiliki senjata.
Namun di tengah usulan Bakamla agar dibubarkan. Sebelumnya, pada 14 Juli lalu, Japan Coast Guard (penjaga pantai Jepang) mengadakan pelatihan online mengajarkan Coast Guard Indonesia (Bakamla).
Mereka mengajarkan bagaimana mengendalikan orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Pelatihan sendiri diadakan di ruang konferensi di Shinjuku-ku.
Terdapat empat bidang kerja sama yang disepakati Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dan Dubes Jepang YM Kenji Kasanugi, di bidang keamanan dan keselamatan laut dalam pertemuan secara daring di ruang kerja.
Empat bidang yang telah disepakati, yakni peningkatan kapasitas personel di bidang keamanan dan keselamatan maritim, penyelenggaraan pertemuan tahunan, pertukaran informasi dan komunikasi, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Japan Coast Guard membentuk departemen khusus pada tahun 2017 silam, dengan tujuan menyampaikan dan mendukung pengetahuan dan keterampilan seperti keamanan maritim.
Negara yang dituju salah satunya Asia Tenggara, dan mengirim staf ke setiap masing masing negara.
Walau demikian, Soleman menilai, Bakamla bagaikan terombang-ambing, dalam hal ini apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.
Bila sebagai lembaga pertahanan, kata Soleman, saat ini sudah ada TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur pada pasal 9 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sementara jika dilihat sebagai lembaga penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan. "Ibaratnya seperti kucing yang tidak punya kuku karena Bakamla tidak memiliki kewenangan," ujar Soleman B Pontoh, di Jakarta, dikutip dari Tribunnews.
Bangun Keamanan Laut Senilai USD 3,5 juta.
Tidak hanya dengan pemerintahan Jepang, Pemerintah Indonesia sebelumnya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat membangun Pusat Pelatihan Maritim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Batam.
Nilainya tidak tanggung, yakni mencapai senilai USD 3,5 juta.
Fasilitas yang rencananya dibangun mencakup ruang kelas, ruang kantor, barak, dapur makan, dan landasan peluncuran kapal, dengan memiliki kapasitas hingga 50 siswa dan 12 instruktur.
Secara simbolis peletakan batu pertama dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto, didampingi oleh Kepala Biro Sarpras Laksma Bakamla Supriatno, Laksma Bakamla Sandy M. Latief.
"Pusat pelatihan ini akan menjadi sarana penting bagi Bakamla untuk meningkatkan kompetensi personel Bakamla RI dalam menjawab tantangan tugas menjamin keamanan dan keselamatan di laut," kata Tatit dalam keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Jumat (25/6/2021).
Sementara, dilansir dari Antara, Tim Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat pernah mengawal proses hukum dua kapal Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya.
Ditangkapnya kapal itu, lantaran diduga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.
Kedua kapal juga melakukan transfer BBM ilegal antarkapal dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.
Berkas perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh nakhoda MT Horse telah dinyatakan lengkap.
Begitu pula berkas perkara dugaan tindak pidana pelayaran oleh nakhoda MT Freya dan MT Horse serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh nakhoda MT Freya, sudah dinyatakan P21.
Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Seluruh tersangka dan barang bukti dari tiga perkara itu juga sudah diserahkan pada pihak kejaksaan.
Menurut Soleman penangkapan Iran MT Horse waktu itu hanya akan membuat masalah baru. Dan karena semua tuduhan dari Bakamla tersebut tidak terbukti Maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali dengan bebas.
"Karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter muter saja, tidak punya kewenangan menangkap," jelasnya.
Sebab itu, Soleman mengusulkan ada baiknya Bakamla dibubarkan dan dibentuk Coast Guard sebagai gantinya.
Karena pada dasarnya Coast Guard itulah yang dibutuhkan Indonesia.
Dengan Coast Guard, dari sudut pandangnya Indonesia bisa menjadi negara yang kompetitif dan diperhitungkan di dunia.
Di samping itu, Soeleman juga memertanyakan, perihal pengadaan 4 unit Meriam 30 mm senilai Rp196 miliar.
Karena tugas Bakamla pada dasarnya bertugas patroli dan tidak diperkenankan untuk menembak.
Terlebih, ia menyoroti pengadaan radar yang dilakukan Bakamla juga telah dikorupsi sebelumnya.
"Daripada menghabiskan anggaran maka bubarkan Bakamla dan bentuk Coast Guard," tegasnya.
Laksamana Muda (Laksda) Bakamla RI S. Irawan selaku Sestama, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPR RI dengan Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, mengeluhkan keterbatasan armada, untuk mendukung operasi dan pengamanan laut Indonesia di Natuna.
Irawan meminta dukungan DPR, utamanya Komisi I. Ia mengaku saat ini kapal yang dimiliki Bakamla hanya 10 kapal.
Sayangnya, kapal tersebut belum bisa beroperasi secara maksimal.
"Ini harus kita waspadai bersama. Dari RDP ini, mudah-mudahan ada suatu keputusan, jalan keluar, bantuan dari Komisi I, agar kedaulatan kita tidak bisa diinjak-injak oleh mereka," tutur Irawan. (rya/red)
Editor : Rony