Pinjol Ilegal Mengintai, Indah Kurnia : Jajaki Sebelum Hutang
INFONews.id I Surabaya - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha baik mikro atau ultra mikro dalam pengelolaan keuangan dimasa sulit saat ini.
Apalagi, kian massifnya trend digitalisasai pada masa pandemi Covid-19 ini juga massif pula berbagai tawaran pinjaman modal mengatasnamakan lembaga pembiayaan tertentu yang bisa digapai dengan sangat mudah.
Untuk itu, agar masyarakat tidak terjebak dan salah langkah dalam mengambil pinjaman online, Indah Kurnia terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pinjaman online secara door to door atau dari rumah ke rumah. Seperti yang dilakukan di Dusun Sumberan Kelurahan Balas Klumprik, Wiyung Surabaya.
Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia bersama Yayasan Wahana Narasi Indonesia menyapa warga dan pelaku UMKM, memberikan penjelasan mengenai manfaat dan resiko memilih pinjaman online,Jumat (30/7/2021).
"Ya, perlu kita ingatkan terus menerus. Kita ingatkan terutama pada masyarakat yang masih menjalankan ekonomi adalah tawaran pinjaman pembiayaan secara online. Digitalisasi keuangan saat ini sudah sangat populer pada masa pandemi Covid-19. Namun jangan mudah percaya tawaran kemudahan tersebut, karena jika tidak hati-hati maka resikonya sangat fatal," kata Indah.
Anggota DPR RI Komisi XI dari dapil 1 Jatim (Surabaya-Sidoarjo) ini menuturkan, jika memang tidak ada kebutuhan sangat mendesak atau butuh modal usaha, maka masyarakat supaya bisa menahan libido hutang pada lembaga pembiayaan pinjol. Masyarakat harus mampu mengelola keuangan yang sangat minus dengan sebaik-baiknya. Kebutuhan utama seperti kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas.
Namun jika harus mengambil tawaran dari lembaga pembiayaan, Indah menghimbau agar calon nasabah memastikan legalitas lembaga pembiayaan tersebut. "Sebelum memutuskan mengambil tawaran pinjaman modal, pesan saya tetaplah melalui penjajakan dan menghubungi hotline yang disedikan oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), legal atau tidaknya lembaga pembiayan tersebut," tuturnya.
Sedangkan bagi mayarakat yang terlanjur terjebak oleh pinjaman online ilegal, bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau bisa mengunjungi website https://patrolisiber.id. Masyarakat juga bisa mengetahui informasi mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dengan mengakses kontak OJK di nomor 157 atau whatsapp di nomor 081 157 157 157.
Dalam kesempatan ini, Indah Kurnia juga mengingatkan pada masyarakat yang masih melakukan aktifitas ekonomi agar terus menerapkan protokol kesehatan 5M berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.
Ida, Salah satu warga Dusun Sumberan Kelurahan Balas Klumprik, Wiyung yang sempat ditemui oleh tim sosialisasi mengaku sangat senang dengan informasi yang diberikan. Sebab, menururtnya beberapa tetangga bahkan keluarganya juga sempat menggunakan aplikasi pinjaman online. Namun, menurutnya baru kali ini dia mendapatkan imformasi yang sangat jelas mengenai seluk beluk pinjaman online.
Sebagaimana telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah :
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batas waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Editor : Alim Kusuma