Audiensi, pertanyakan izin reklamasi laut Watu Dodol, Banyuwangi (Foto: IN/Ist)

INFOnews.id | Surabaya - Proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol, Banyuwangi dinilai janggal. Apalagi setelah warga, nelayan hingga pemerhati lingkungan melakukan pengecekan di lapangan dan klarifikasi ke instansi terkait di Surabaya, Rabu (2/6/2021), kemarin.

Pemerhati Lingkungan Hidup Amir Ma’ruf Khan, yang mendatangi dua instansi yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Amir menyebut, reklamasi di Banyuwangi hingga hari ini tidak ada izin.

"Artinya, apa yang dilakukan menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar," kata Amir Ma'ruf.

Dituturkan, saat itu dirinya diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim.

"Kami diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari perorangan atau dari pengusaha di Kabupaten Banyuwangi, jawabannya sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi," kata Amir Ma’ruf, Kamis (3/6/2021).

Amir Ma'ruf dan tim juga mendatangi Dinas ESDM Jatim. Mempertanyakan sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak lingkungan hidup, membahayakan manusia serta biota laut.

"Orang dari ESDM kemarin meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Di Banyuwangi itu yang punya izin hanya sekitar 15," terangnya. 

Sebelumnya para aktivis dan sejumlah LSM baik LKPK dan LSM TEROPONG serta ketua kelompok nelayan Mentari Timur juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, 5 Mei 2021. Tujuannya melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol yang diduga banyak kejanggalan.

"Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," lanjut Amir Ma'ruf. 

Menurutnya, mekanisme pembuatan perizinan Amdal mengalami lompatan. Artinya, tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat.

"Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya, masyarakat wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," urainya.

Seperti diberitakan, reklamasi Pantai Watu Dodol, di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi itu mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan. 

Juga sempat terjadi aksi penolakan oleh warga dengan mengumpulkan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes, kerusakan lingkungan dan ekosistem laut. (rls/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru