Foto udara hunian dikawasan peisiir Pantai Kenjeran beberapa waktu lalu. INPhoto/Alim

Surabaya - Pesisir laut Pantai Surabaya mulai rusak. Kondisi sempadan batas laut diduga marak dilakukan reklamasi. Bahkan, tanah-tanah tersebut diduga diperjual belikan secara perorangan.

Kondisi tersebut dijumpai di kawasan pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Berdasarkan penelusuran, kondisi tersebut terlihat dari 50 meter dari lokasi PKL yang ada didalam kawasan wisata tersebut.

Lahan-lahan sempadan pantai dilakukan pematokan menggunakan batang kayu. Bentuknya mengotak berukuran sekitar 5 kali 10 meter.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut menuturkan, lahan-lahan yang direklamasi tersebut ditawarkan oleh seorang oknum warga."Kalau membeli dijanjikan Surat tanah. Perizinannya akan diuruskan," ujarnya.

Harga per kapling tanah reklamasi pantai ini ditawarkan sekitar Rp.130 juta per kaplingnya. Beberapa tanah sudah ada pembeli. Namun, banyak diantaranya tidak mengetahui jika tanah tersebut tanah reklamasi.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, Gunawan Saleh mengatakan wilayah pesisir pantai masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil

"Sekarang begini jika dilakukan reklamasi harus mengantongi izin. Kalau tidak ada izinnya itu berarti ilegal," katanya dikonfirmasi, Minggu (23/6).

Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jatim sendiri hanya mengeluarkan izin reklamasi di dua wilayah perairan pantai Jatim. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan."Selebihnya untuk seluruh perairan pantai di Jatim kami belum mengeluarkan perizinan," imbuh Gunawan.

Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terkait hal itu. Jika memang terjadi adanya pelanggaran Perda akan dilakukan penindakan."Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP terkait hal itu," pungkasnya. (Lim)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru