INFONews.id I Surabaya - Berita Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang bertransaksi jual beli memakai koin dinar dan dirham cukup menghebohkan publik. Pemakaian koin dinar itupun dianggap melanggar UU Mata Uang. Alhasil, Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia, menuturkan, berangkat dari peristiwa tersebut maka sosialisasi tentang Undang-undang mengenai Mata Uang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang perlu dilakukan secara masif.

Secara daring, Legislator PDI Perjuangan asal Surabaya inipun menjabarkan secara detail tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Ia berharap masyakat tidak terjebak pada lubang yang sama seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, masyarakat harus tahu dan memiliki pemahaman mengapa transaksi itu dilarang.

"Hal inilah yang membuat urgensi pelaksanaan Sosialisasi Undang-undang mengenai Mata Uang perlu dilakukan secara masif, agar tidak menimbulkan efek di masyarakat," tuturnya, Jumat (12/2/2021).

Sebagaimana diketahui, UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang memuat regulasi tentang:

A. pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;

B. pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;

C. pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; dan

D. pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru