Gozadera Bar de Tapaz dirazia Pol PP Provinsi Jatim (Foto:IN/Rofiq)

INFOnews.id | Surabaya - Guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Jawa Timur yang masih tinggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jatim terus gencar melakukan patroli dan razia Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya, mendatangi Gozadera Bar de Tapaz di Jalan Sriwijaya No 22, Tegalsari, Surabaya yang tetap beroperasi di masa Pandemi. 

Pihak management keberatan dengan mengatakan memiliki izin lengkap. Saat Tim Pemburu Protokol Kesehatan Pemprov Jatim, gabungan dari Polda Jatim, Satpol PP, TNI, Ormas dan Relawan Covid-19 tiba di lokasi.

Zakiselaku penanggung jawab langsung mencari Kasat Pol PP Jatim, Budi Santosa. "Pak Budi mana, mana Pak Budi," ucapnya saat berada di halaman parkir.

Lelaki itu protes sambil mengatakan pihaknya memiliki izin lengkap.

"Kami ini punya izin lengkap, Resto buka sampai jam 22.00 WIB, dan saya punya izin Resto bahkan sampai Bintang Tiga," katanya.

Meski dijelaskan, bahwa dalam Perwali Surabaya Nomor 67 tahun 2020 yang melarang tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dilarang buka, tetap mengulangi kalimatnya, memiliki izin yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Kalau RHU dilarang buka, tapi kami punya izin Resto, semua sudah kami lengkapi, bahkan sampai Bintang Tiga, kalau memang tidak boleh buka, percuma kami buat izin mahal-mahal," tambahnya. 

Mendapati itu, Kasat Pol PP Pemprov Jatim, Budi Santosa menegaskan, meski Gozadera Bar de Tapaz memiliki izun Resto, namun dalam prakteknya menjual miras dengan alkohol kadar tinggi.

"Di tempat sampean ini tempat minum (miras) bukan, ini wilayah hukumnya Surabaya, jadi menggunakan Perwali Surabaya. Dan dalam aturannya (Perwali) RHU dilarang buka," tegas Budi.

Masih kata Budi, sesuai instruksi Gubernur Jatim guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pihaknya tidak melakukan tebang pilih, dan sudah banyak tempat RHU yang ditindak.

"Kami bertindak tidak tebang pilih, kemarin di Holywings juga kami lakukan tindakan yang sama. Jadi tempat yang menyediakan Miras (Beralkohol tinggi) dilarang buka," tegasnya.

Budi juga mengungkapkan, Senin (18/1/2021) akan melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Tingkat I Jatim.

"Nanti keluhan sampean kami bicarakan dalam hearing, untuk keputusannya nanti kami sampaikan," pungkas Budi. 

Dalam razia tersebut, petugas menyita identitas atau KTP pengunjung dan karyawan, sesuai ketentuan bisa kembali diambil setelah membayar denda. (*)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru