Lantai II Pasar Keputran Utara Beralih Fungsi Jadi Tempat Hunian
INFOnews.id | Surabaya - Melihat sejumlah stan di lantai II Pasar Keputran Utara berubah fungsi menjadi tempat hunian, anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun berang.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu meminta PD Pasar Surya untuk bertindak tegas terhadap para pedagang Pasar Keputran Utara, khususnya di lantai II, yang menyalahgunakan peruntukan stan pasar, untuk hunian.
"Saya sangat kecewa, melihat di mana, stan-stan yang seharusnya jadi tempat usaha malah berubah fungsi menjadi tempat hunian atau tempat tinggal," kata John Thamrun, Senin (28/12/2020).
Meski tahun sebelumnya stan-stan yang jadi tempat hunian tersebut sudah ditertibkan Satpol PP Surabaya, namun kejadian seperti ini kembali terulang.
Pasca Pasar Keputran Utara di Lockdown karena banyak pedagang yang reaktif Covid-19 beberapa bulan lalu dan kini sudah beroperasi lagi.
John Thamrun juga mengaku mendapat informasi dari masyarakat kalau di lantai II Pasar Keputran Utara masih ada stan-stan yang dimanfaatkan untuk tempat hunian. Saat melakukan sidak, dirinya melihat sejumlah stan telah berubah peruntukan, termasuk di Pasar Keputran Utara.
Dari sidak tersebut, dirinya mendapati sejumlah stan di lantai II memang dijadikan tempat tinggal. Bahkan, di sampingnya banyak jemuran pakaian penghuninya.
"Ini jelas tempat hunian. Bohong kalau pedagang bilang hanya tempat sementara (istirahat). Kalau disidak begini terus ketahuan, lantas oleh pengurus pasar disuruh bubar," ucapnya.
Thamrun mengatakan jika stan-stan yang beralih fungsi jadi tempat hunian itu sudah lama. Tidak mungkin kalau baru 1 atau 2 bulan. Dia menengarai ini sudah bertahun tahun.
"Yang saya herankan PD Pasar Surya itu tahu tapi kok diam dan dibiarkan saja," ungkapnya.
Untuk itu, John Thamrun meminta PD Pasar Surya, khususnya pihak keamanan Pasar Keputran untuk segera melakukan penertiban dan tidak mengizinkan stan di pasar dipakai tempat tinggal. Karena tempat tersebut tidak memenuhi unsur kesehatan. Apalagi stan-stan itu tidak ada sirkulasi udara.
"Ini sangat membahayakan dari segi kesehatan. Percuma saja PD Pasar mengingatkan, tapi tidak mengambil tindakan tegas terhadap penghuni. Harus segera dilakukan penertiban karena ini ada peraturan daerah (Perda)-nya," tegas Thamrun seraya menambahkan akan memanggil PD Pasar Surya untuk dilakukan hearing.
Sementara itu, Kasubsi Keamanan Pasar Keputran Utara, Hari Purwanto menyatakan akan menindaklanjuti temuan dan imbauan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya tersebut.
"Penghuninya akan kami panggil. Mereka itu hanya sewa, nanti akan kami usir," ucap Hari.
Terkait apakah mereka sudah lama menempati stan di pasar menjadi tempat hunian, Hari mengaku paska Pasar Keputran ditutup, para penghuni sudah tidak ada.
"Kendalanya stan-stan sudah disegel. Karena pedagang tak bisa berjualan, akhirnya stan itu disewakan," ucapnya. (tji/red)
Editor : Tudji Martudji