Aduuhhh! Tarawih Berjemaah Bisa Dipidana
Infonews.id | Jakarta -Menko Polhukam, Mahfud MD, telah menanggapi sejumlah masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah pandemi corona.
Salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum.
Tetapi, pemerintah telah meminta warga agar menggelar melakukan salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona.
Mahfud MD mengatakan Sehingga bagi yang melawan keputusan pemerintah bisa dijatuhi pidana.
"Salat Tarawih bersama dan mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum" lanjutnya.
"Tapi ada di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/4).
Mahfud menyatakan, sanksi bagi yang melawan keputusan pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP.
Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Editor : Redaksi