2,3 Triliun Dana Desa di Jatim untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Infonews.id | Surabaya - Realokasi dana desa di Jatim bisa sejumlah
Rp2,322 Triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut akan diberikan
kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.
Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6
Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa (DD).
Permendes tersebut mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan
untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) untuk
masyarakat desa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap
keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga
bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Tahap pertama dana tersebut
diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.
"BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai
atau cashless," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/4/2020).
Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT
tersebut. Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) , belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang
kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis.
Khofifah menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring
pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT
tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
logistik jelang Ramadan.
"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak
covid-19," ujarnya.
Lanjut Khofifah, Ia meminta kepada seluruh kepala desa dan
pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19.
Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan
penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh
Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja," urainya.
"Aparat desa harus teliti menentukan siapa yang berhak menerima BLT.
Jangan sampai ada yang terlewat atau malah dobel dapat bantuannya," tambah
Khofifah. (*)
Editor : Redaksi