JAKARTA, INFONews.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada, Selasa 21 Juli 2026, berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres mengenai pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung telah diserahkan kepada institusi tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir yang mengacu pada usulan Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Sebelum dipercaya menduduki jabatan ini, Kuntadi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang tindak pidana khusus.
Sepanjang kariernya, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebagai Jampidsus yang baru, Kuntadi akan memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan ekonomi strategis lainnya. (*)
Editor : Tudji Martudji