Pembiayaan ODP/PDP Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Reporter : Edy
Inphoto/pool

Infonews.id | Surabaya - Berdadarkan Pasal 52 dalam Perpres mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

Tidak hanya akibat wabah, dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana sudah ditanggung oleh pemerintah secara langsung, tanpa melalui BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bendung Corona, Kini Besut dan Rusmini Tidak Sendiri

Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Mulai dari 2 kasus pertama positif corona pada Senin, 2 Maret 2020.

Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) Surabaya salah satu rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes swab COVID-19 melalui Ketua Tim Satgas Virus Corona RSUA dr Prastuti Asta Wulaningrum menyampaikan perkamis, 19 Maret 2020, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan maklumat bahwa pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Semagat Pangdam bersama Forkopimda Jatim Mencegah Covid-19

“Namun syarat dan ketentuan tetap berlaku. Tidak semuanya tercover, misalnya jika orang tersebut tidak terklasifikasi ODP/PDP, maka tidak bisa ditanggung. Karena BPJS Kesehatan sendiri tentunya akan meminta bukti-buktinya. Yang mana yang masuk kriteria ODP/PDP dan yang mana yang tidak masuk dalam kriteria, ” ujar Kasatgas RSUA, dalam keterangan Persnya yang dilaksanakan di RSUA Hall lantai 8,Surabaya (19/03).

Sebagai informasi, dalam penyampaiannya, Ketua Tim Satuan Tugas Corona Virus RSUA dr Prastuti Asta Wulaningrum di dampingi oleh Muhammad Ardian Manager Pelayanan Medis RSUA, Dr. Anggraini Dwi Manager Penelitian dan Pengembangan RSUA & dr. Nily Sulistyorini Kepala Seksi Humas & PKRS RSUA. Tim Satuan Tugas COVID-19 RSUA, dr Prastuti Asta Wulaningrum di dampingi Muhammad Ardian Manager Pelayanan Medis RSUA, Dr. Anggraini Dwi Manager Penelitian dan Pengembangan RSUA & dr. Nily Sulistyorini Kepala Seksi Humas & PKRS RSUA ketika memberikan keterangan persnya, di RSUA Surabaya, (19/03).

Baca juga: Bagikan Masker dan Vitamin, Dompet Jariyah Ambil Peran Sukseskan PSBB

Diawali oleh penjelasan Muhammad Ardian Manager Pelayanan Medis RSUA, Ia menyampaikan pada prinsipnya RSUA patuh pada peraturan yang berlaku. Beberapa diantaranya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/169/2020 Tentang Penetepan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergensi Tertentu, Permenkes 59 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan beberapa Permenkes yang lainnya.

“Memang dalam Permenkes tersebut memang tidak ada petunjuk teknis terkait pembiayaan Covid 19. Siapa saja yang termasuk dalam kriteria dan bagaimana pembiayaannya,” terangnya.

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru