SURABAYA, INFONEWS.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, termasuk kasus yang melibatkan perusahaan besar di sektor pertambangan maupun perkebunan.
Baca juga: Ketika Hak Anak Menunggu Lebih Lama Daripada Proses Birokrasi
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat menghadiri Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi warga ketika hak-haknya terancam, termasuk saat berhadapan dengan kepentingan korporasi.
"Kami diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melindungi warga negara Indonesia. Pemerintah tidak boleh kalah oleh sektor swasta dan tidak boleh kalah oleh korporasi. Posisi kami jelas, melindungi hak asasi manusia warga negara," kata Mugiyanto.
Dalam kunjungan ke Jawa Timur, Kementerian HAM menjalankan sejumlah agenda, mulai dari uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.
Uji publik digelar di Malang dan Surabaya untuk menghimpun masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan UU HAM.
Pemerintah ingin memastikan aturan tersebut mampu menjawab perkembangan persoalan HAM yang terus berubah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga negara.
Selain akademisi dan mahasiswa, kementerian juga mengundang pemerintah daerah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, asosiasi pengusaha, serta pelaku usaha.
Mugiyanto mengatakan dunia usaha memiliki tanggung jawab menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis.
Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, hingga persetujuan masyarakat terdampak sebelum sebuah proyek dijalankan.
"Perusahaan harus memastikan praktik bisnisnya tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Hak pekerja harus dipenuhi, lingkungan harus dijaga, dan masyarakat sekitar harus dilibatkan sejak awal," ujarnya.
Apabila kegiatan usaha menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perusahaan juga berkewajiban melakukan pemulihan.
Kritik Jadi Bahan Perbaikan
Pada agenda terpisah, Kementerian HAM berdialog dengan aktivis mahasiswa, pegiat reformasi 1998, hingga jurnalis.
Sejumlah isu mengemuka, mulai dari kondisi HAM terkini hingga pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis.
Mugiyanto menyebut pemerintah membutuhkan kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan.
"Kami membutuhkan masukan dari masyarakat. Kritik yang disampaikan aktivis dan kelompok masyarakat bertujuan memperbaiki pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan publik," katanya.
Masukan yang diperoleh selama kunjungan akan digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan di tingkat nasional.
Kementerian HAM, lanjutnya, tidak hanya menangani kasus di lapangan, tetapi juga berupaya membenahi persoalan yang bersumber dari regulasi dan tata kelola pemerintahan.
"Kalau ada kebijakan yang kurang tepat, akan kami perbaiki. Kalau koordinasi antarlembaga perlu diperkuat, akan kami benahi," ujarnya.
Banyak Kanal Pengaduan
Menjawab pertanyaan mengenai kesulitan masyarakat mengakses layanan pengaduan HAM, Mugiyanto memastikan berbagai kanal telah tersedia.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Kementerian HAM, kantor wilayah kementerian di daerah, maupun melalui kanal digital dan media sosial.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke lembaga negara independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
"Tantangannya bukan pada jumlah saluran pengaduan, tetapi bagaimana memastikan setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti. Itu menjadi tanggung jawab kami," kata Mugiyanto.
Ia juga mengajak masyarakat tetap optimistis terhadap upaya perbaikan kondisi HAM di Indonesia.
"Kalau kita pesimis, kasihan generasi yang akan datang. Indonesia punya potensi menjadi negara besar dan kita harus terus memperbaiki berbagai kekurangan yang ada," tandasnya.
Editor : Alim Kusuma