Muktamar NU: ABUKTOR Asal Bukan Koruptor

infonews.id
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

Oleh: HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung

NAHDLATUL ULAMA akan menyelenggarakan Muktamar ke-35 pada Juli–Agustus 2026, didahului oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April 2026. Rais Aam, Miftachul Akhyar, menyebut rangkaian tersebut sebagai momentum untuk “membuka lembaran baru” bagi perjalanan organisasi.

Baca juga: Menuju Muktamar 35, Jawa Timur Usul Aswaja Center Jadi Badan Khusus

Namun, setiap lembaran baru hanya bermakna jika ditulis dengan nilai yang baru pula. Jika tidak, ia hanya menjadi pengulangan dari problem lama dalam format berbeda. 

Dalam konteks tersebut, Muktamar NU tidak cukup dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan, tetapi harus dibaca sebagai arena penentuan arah moral organisasi.

Di titik itu, satu prinsip perlu ditegaskan secara terang: ABUKTOR Asal Bukan Koruptor.

Arena Kepercayaan Sosial

Prinsip tersebut penting karena realitas yang dihadapi PBNU saat ini terkait krisis kepercayaan. Dalam perspektif ilmu sosial, NU tidak hanya organisasi keagamaan, melainkan jaringan sosial yang menopang kepercayaan publik. 

Robert D. Putnam menyebutnya sebagai social capital: kumpulan norma, kepercayaan, dan relasi sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.

Jika kepercayaan terganggu, yang rusak bukan hanya organisasi, tetapi juga kohesi sosial yang lebih luas.

Karena itu, Muktamar NU harus dimulai dari upaya memulihkan kepercayaan. Pemulihan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa integritas.

Krisis integritas pada PBNU saat ini sangat nyata, terutama terkait isu tata kelola haji mulai dari kuota, katering, pemondokan, hingga pengadaan layanan. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, persoalan tersebut telah berdampak pada persepsi publik.

Dalam teori legitimasi Weberian, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral. Ketika integritas dipertanyakan, legitimasi pun melemah.

Dengan demikian, secara etis dan organisatoris, pengurus PBNU yang terseret atau terindikasi dalam praktik korupsi tidak memiliki dasar moral yang kuat untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya.

Muktamar harus menjadi mekanisme korektif, bukan sekadar mekanisme reproduksi kekuasaan.

PBNU Rumah Umat Islam

Dinamika menjelang Muktamar justru diwarnai oleh konsolidasi kelompok kepentingan untuk merebut posisi di PBNU, sementara persoalan kepercayaan akibat krisis integritas dan moralitas cenderung diabaikan.

Hal tersebut tampak dalam konsolidasi alumni PMII pada forum Halal Bihalal IKA PMII. Dalam forum itu, Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid menyiratkan bahwa alumni PMII memiliki peran penting dalam mengisi PBNU.

Baca juga: Gus Lilur: NU Bukan Batu Loncatan, Muktamar Jangan Jadi Panggung Politik

“Kalau PKB sudah mampu mengangkat alumni PMII, bagaimana ke depan PR-nya menjadikan PBNU rumah alumni PMII. Sekarang alumni PMII seperti tamu, tidak seperti di rumah sendiri,” ujarnya.

Pandangan tersebut membuka ruang diskusi lebih luas. Alumni PMII memang layak mengambil peran dalam kepemimpinan PBNU.

Namun, hal yang sama juga berlaku bagi alumni HMI, GMNI, maupun organisasi kepemudaan lainnya. Bahkan, umat Islam di luar NU yang bergabung ke dalam NU juga memiliki peluang yang sama.

Yang menjadi persoalan bukan asal kelompok, melainkan standar kepemimpinan yang digunakan. Di sinilah prinsip ABUKTOR menjadi relevan: bukan soal asal-usul kader, tetapi soal integritas.

ABUKTOR harus dipahami sebagai standar minimum dalam proses Muktamar.

Pertama, ABUKTOR berarti menolak kepemimpinan yang tercemar korupsi, khususnya terkait tata kelola haji dan sektor lain yang menggunakan dana publik.

Kedua, ABUKTOR berarti menolak praktik politik uang, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk membeli dukungan dalam Muktamar.

Dalam teori demokrasi, praktik tersebut dikenal sebagai clientelism, pertukaran dukungan politik dengan imbalan material. Berbagai studi menunjukkan praktik tersebut merusak proses demokrasi dan melemahkan institusi dalam jangka panjang.

Jika praktik tersebut dibiarkan, Muktamar NU berpotensi kehilangan karakter sebagai forum ulama dan berubah menjadi arena transaksi.

Baca juga: Satu Desa Satu Rumah di Lenteng, Jadi Pionir Bedah Rumah Ansor Jatim

Dalam kerangka tersebut, pertanyaan tentang siapa yang layak memimpin NU seharusnya tidak dibatasi oleh latar belakang organisasi.

Siapa pun dapat memimpin alumni PMII, kader organisasi lain, bahkan figur di luar NU yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai NU selama memenuhi syarat utama, yakni integritas dan rekam jejak yang bersih dari korupsi.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip meritokrasi, di mana legitimasi kepemimpinan ditentukan oleh kualitas dan integritas, bukan sekadar identitas.

Muktamar NU 2026 harus menjadi titik balik. Momentum tersebut perlu digunakan untuk memulihkan kepercayaan publik, menegaskan kembali nilai-nilai organisasi, serta memastikan NU tidak terseret kepentingan sempit.

Jika peluang tersebut terlewat, NU berisiko kehilangan basis moral yang selama ini menjadi kekuatannya.

Karena itu, sebelum membicarakan siapa yang akan memimpin, NU perlu memastikan satu hal: kepemimpinan yang bersih.

Dalam konteks tersebut, prinsip ABUKTOR bukan sekadar slogan, melainkan syarat minimum bagi keberlanjutan NU sebagai kekuatan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru