SURABAYA, iNFONews.ID - Nor Kholis, Penasehat Hukum (PH) warga Jalan Pakis RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya mengapresiasi proses penertiban, pemutusan jaringan dan penghentian operasional Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dikelola PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di rumah nomor 27 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Selasa 31 Maret 2026.
Nor Kholis menyebut, penghentian operasional menara telekomunikasi yang diduga beroperasi tanpa perizinan sah serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta warga sekitar, tidak mempengaruhi proses penegakan hukum, dan tidak menghapus pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sebelumnya.
Ditegaskan, hal tersebut tidak serta merta menghapus potensi pertanggungjawaban hukum pemilik atau perusahaan tower atas dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak lama.
“Warga menghormati langkah penertiban yang dilakukan hari ini. Namun perlu ditegaskan, penghentian operasional dan penyegelan tidak menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi unsur pidana selama berdirinya tower tersebut,” ujar Nor Kholis, Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, melalui penasehat hukum warga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses legalitas perizinan, penyertaan persetujuan warga, termasuk penelusuran pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terhadap pendirian dan selama operasionalnya.
Juga dilontarkan, potensi kerugian warga sesuai Undang Undang Lingkungan Hidup, Undang Undang Telekomunikasi dan Undang Undang Kesehatan yang menyangkut dugaan gangguan terhadap kesehatan warga pemukim di sekitar lokasi berdirinya tower. Dan, warga tetap menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami membuka ruang mediasi terkait dampak yang dirasakan oleh warga, sepanjang dilakukan dengan itikad baik,” lanjutnya.
Untuk diketahui, tower di Jalan Pakis itu telah berdiri cukup lama. Warga penghuni sekitar lokasi mengaku terusik dengan akibat yang dirasakan. Juga menyoal terkait prosedur perizinan. Didapat informasi, izin yang sempat terbit pada 2018 oleh Pemerintah Kota Surabaya, disebut telah dicabut. Di sisi lain, kontrak lahan tempat tower berdiri dilaporkan telah berakhir sejak Januari 2025.
Terbaru, persoalan itu telah dilaporkan ke Kepolisian oleh warga didampingi PH Nor Kholis, dengan terbitnya Tanda Bukti Lapor No/TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Ditandatangani pelapor Robby Krissyanche, dan penerima laporan dari Polrestabes, Inspektur Polisi Dua, Sampurno, NRP 80030488. (*)
Editor : Tudji Martudji