Polemik Tower BTS Jalan Pakis Surabaya 

PH Warga : Menghentikan Pelanggaran Hukum, Bukan Meniadakan Pelanggaran Hukum yang Sudah Berjalan Bertahun-Tahun 

Reporter : Tudji Martudji
Tower BTS di Jalan Pakis, di Surabaya, Jawa Timur (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Penasehat Hukum (PH) warga Jalan Pakis RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Nor Kholis angkat bicara terkait persoalan yang tengah dihadapi kliennya, warga Jalan Pakis yang diduga terdampak dan mengalami berbagai persoalan dengan keberadaan dan masih beroperasionalnya Base Transceiver Station (BTS) yang dikelola PT Tower Bersama Group (TBG), di rumah nomer 27 di alamat tersebut. 

"Saya mewakili warga, apa yang dilakukan dinas terkait, termasuk Satpol PP Kota Surabaya, mereka itu melakukan tugasnya sendiri-sendiri. Satpol PP menegakkan Perda (Kota Surabaya), warga yang menjadi korban terdampak ini juga melakukan upaya hukum sendiri. Kalau, misalnya terjadi pembongkaran, ya itu yang diharapkan oleh warga, ada pemberhentian operasional," kata Nor Kholis, Sabtu (28/3/2026). 

Proses pembongkaran atau pemberhentian operasional tower di Jalan Pakis 27, itu hanya menghentikan pelanggaran hukum, tetapi bukan meniadakan pelanggaran hukum yang sudah berjalan bertahun-tahun. 

"Perlu saya tegaskan, warga klien kami akan tetap lanjut menempuh proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melaporkan ke kepolisian terkait tindak pidana, dan kita akan berkolaborasi dengan para penegak hukum agar ini menjadi transparan. Warga tidak dirugikan," tegas Nor Kholis. 

Pengacara muda itu menggarisbawahi bahwa kliennya tidak ingin berkonflik, justru warga ingin semuanya transparan dan keadilan dari pihak perusahaan (PT TBG). 

"Oleh karena itu, ingat ya, mohon jangan dipelintir-pelintir. Bahwa ada yang menyebut warga menghalang-halangi dan sebagainya, itu tidak benar. Justru warga yang berdampingan langsung dengan tower ini ingin perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggungjawab mereka," kata Kholis. 

Masih kata Kholis, Undang-undang mengatur warga yang berdekatan langsung dengan berdirinya tower harus dilibatkan, kalau warga tidak dilibatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak terkait. 

"Ada UU Telekomunikasi, UU Lingkungan Hidup serta ada undang undang dan Perda perda yang lain, itu ada pasal pasalnya yang mengatur tentang hukum pidana. Jadi jelas, jika misalnya warga tidak dilibatkan ya Monggo. Tapi kita tetap mencari titik temu dan transparansi pihak-pihak terkait termasuk PT TBG. Bahwa, ini (terkait tower) ada pelanggaran tindak pidana," tegas Nor Kholis. 

Untuk diketahui, yang ditempuh warga Jalan Pakis Surabaya ini merupakan lanjutan upaya dan perjuangan mereka, setelah serangkaian mediasi dan administratif dinilai tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. 

"Sebelumnya kami sudah menempuh jalur mediasi, surat-menyurat, hingga pertemuan di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai DPRD di Komisi C. Namun, pihak perusahaan mengabaikan rekomendasi yang ada atau yang dikeluarkan," pungkasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru