Khofifah Terjunkan 413 Paralegal Muslimat NU, Jadi Juru Damai Warga Jatim

Reporter : Alim Kusuma
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur. INPhoto/FJN

SURABAYA, iNFONews.ID – Ratusan ibu-ibu dari berbagai daerah di Jawa Timur kini menyandang peran baru sebagai garda terdepan penegak keadilan. 

Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya.

Baca juga: Khofifah Effect dan Magnet Prabowo, Catatan Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Langkah ini diambil untuk memastikan warga di tingkat desa tak lagi merasa buta hukum saat menghadapi sengketa. 

Para paralegal yang sudah mengantongi sertifikat dari BPHN ini bakal terjun langsung sebagai pendamping masyarakat, khususnya dalam melindungi hak perempuan dan anak.

Khofifah menyebut kehadiran para perempuan ini sebagai strategi besar agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tapi nyata menyentuh akar rumput. 

Ia ingin konflik-konflik di lingkungan bertetangga tidak selalu berakhir di meja hijau jika bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Paralegal ini kami siapkan sebagai peace maker. Mereka bertugas melakukan mediasi, memberi konsultasi hukum, hingga mencari jalan keluar atas masalah yang ada. Fokusnya adalah penyelesaian non-litigasi agar harmoni warga tetap terjaga," ujar Khofifah usai prosesi pengukuhan.

Ia menambahkan, penguatan akses hukum di level terbawah merupakan fondasi stabilitas nasional. Namun, Khofifah mewanti-wanti agar para paralegal tidak justru memperumit keadaan. Kapasitas diri, pengetahuan hukum, dan cara berkomunikasi dengan warga harus terus diasah.

Baca juga: Gandeng UMKM Jawa Timur, Bank Jatim Perkuat Transformasi Digital 2026

"Harapannya, saat paralegal mengajak musyawarah, warga merasa tenang karena menemukan solusi. Masyarakat bisa menerima keputusan dengan hati lapang," imbuhnya.

Salah satu poin penting yang ditegaskan Khofifah adalah penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

Menurutnya, banyak perkara pidana ringan yang sebenarnya bisa tuntas lewat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan tokoh masyarakat setempat tanpa perlu proses peradilan panjang.

Persoalan yang timbul akibat perceraian, yang kerap merugikan posisi perempuan dan anak, juga menjadi prioritas kerja tim ini. 

Baca juga: Satu Abad NU, Prabowo Sebut Nahdlatul Ulama Benteng Terakhir NKRI

Khofifah yakin, jika masalah di level desa bisa terurai, beban negara dalam urusan hukum akan berkurang signifikan.

Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, meminta para paralegal segera tancap gas. Pasca-inaugurasi, mereka wajib mengaktifkan layanan di Posbankum masing-masing.

"Tugas Anda ada empat: konsultasi, advokasi, mediasi, serta inovasi layanan hukum. Anda adalah pintu gerbang pertama bagi warga desa yang merasa 'gelap' saat terjerat masalah hukum," tegas Kristomi.

Nantinya, seluruh aktivitas dan laporan pendampingan hukum di lapangan akan terpantau secara digital melalui aplikasi milik Kementerian Hukum RI untuk mengukur efektivitas program ini di tengah masyarakat.

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru