YLPK Jatim: Pemerintah Sebagai Penengah Harus Melakukan Kajian Atau Penelitian Terhadap Bahan Baku Asbes 

infonews.id
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

SURABAYA, iNFONews.ID - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen  (YLPK) JATIM mendorong Pemerintah Indonesia sebagai negara yang berkembang seharusnya juga memiliki peran untuk melakukan penelitian terhadap bahaya atau tidaknya penggunaan bahan baku asbes tidak hanya terpaku pada Badan Riset Dunia untuk Kanker (IARC) dibawah Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mengatakan bahwa semua jenis asbes bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker sesuai laporan Reni Erina di media online RMOL.ID pada 07 November 2024.

 

Hasil Badan Riset Dunia untuk Kanker (IARC) tersebut tentu berbeda jauh dengan penelitian YLPK JATIM yang dilakukan di Jawa Timur tepatnya di Kota Surabaya, yang menyatakan bahan baku asbes atau atap asbes bergelombang tidak berbahaya atau tidak menyebabkan penyakit kanker asbestosis.

 

Dari Asosiasi Manufaktur Fiber Cement (FICMA) juga sudah memberikan tanggapan bahwa bahan baku asbes yang meraka gunakan tidak berbahaya karena produk atap asbes bergelombang di Indonesia menggunakan krisotil yang tidak tercantum di dalam Ratifikasi Konvensi Rotterdam atau Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).

 

Menurut YLPK JATIM apa yang dilakukan oleh FICMA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada pelaku usaha sebagaimana Pasal 22 untuk melakukan pembuktian terbalik ketika terjadi perkara pidana dan Pasal 28 ketika terjadai perkara perdata berupa gugatan ganti rugi.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-Undang yang mengawasi sengketa konsumen di hilir sehingga setiap tindakan LPKSM harus berdasarkan pengaduan konsumen yang mengalami kerugian terhadap pemakaian produk atap gelombang berbahan asbes, maka sepatutnya advokasi perlindungan konsumen tidak berdasarkan penelitian atau riset.

 

"Jika ada pelaku usaha menggugat LPKSM menurut YLPK JATIM sangat wajar karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melindungi produk barang dan/atau jasa yang beredar di masyarakat jika memang produk barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mukharrom Hadi Kusumo, Sekretaris YLPK JATIM di rilis yang dikirim. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru