PMII Desak Kejati Tersangkakan Kadishub Jatim Terkait Dugaan Korupsi PT DABN 253 Miliar 

infonews.id
PMII Surabaya Selatan menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Perhubungan Jatim di Surabaya (IN/PHOTO: BKT)

SURABAYA, iNFONews.ID - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Al Fatih Cabang Surabaya Selatan menggelar demo di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (19/1/2026).

 

Baca juga: Dana BSPS Sumenep Digarong, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Disuarakan Korlap Aksi, Atho'illah Ainur Ridho, PMII Surabaya Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menindak dan menetapkan tersangka Kadishub Jatim Nyono dan mantan Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi terkait kasus korupsi di  PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak usaha BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

 

Atho'illah mengurai, diduga kedua nama tersebut berada di balik kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo yang melibatkan PT DABN sejak 2017-2025.

 

"Mereka diduga kuat berada di balik kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo yang melibatkan PT DABN sejak 2017-2025,” kata Atho'illah Ainur Ridho.

 

Lanjut Atho'illah, Nyono diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai Kadishub Jatim dan memanipulasi administrasi pengelolaan jasa kepelabuhanan sehingga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar. Kedua nama tersebut, diduga menjadi dalang utama dalam penyalahgunakan wewenang, untuk memanipulasi administrasi konsesi jasa pelabuhanan demi kepentingan pribadi.

 

“Dia juga disebut-sebut menerima posisi Komisaris Utama PT DABN, sebagai imbalan atas izin-izin ilegal tersebut yang melanggar prinsip good governance dan undang-undang yang berlaku. Ini bentuk korupsi yang nyata, maka kami menuntut Kajati Jatim tersangkakan Nyono,” sambungnya.

 

Terbukti, Kejati Jatim telah memblokir dan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN, di lima bank.

 

Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.

 

Untuk diketahui, saat digelar konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim 2025, Rabu, 31 Desember 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.

 

“Nilai keuangan negara yang kami sajikan ini adalah hasil gelar perkara kita,” ucap Wagiyo.

 

“Cuma secara rinci saat ini masih proses dilakukan penghitungan oleh rekan-rekan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi ini masih hasil ekspos, bukan riil kerugian. Ini hasil ekspos, perkiraan kerugian negara yang terjadi,” terangnya.

 

PMII juga mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengambil sikap tegas dengan memecat Nyono dan sejumlah pejabat termasuk Komisaris Utama PT PJU, Ahmad Fauzi yang diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi, memanipulasi data pengelolaan kepelabuhanan yang melanggar undang-undang.

 

"Wajar jika harus dipecat, karena mereka bukan teknokrat yang betul-betul memiliki kapasitas dan terbukti gagal menjalankan roda BUMD yang transparan. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru