SURABAYA, iNFONews.ID - Harapan pengusaha tambang atas terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 belum sepenuhnya terwujud.
Meski regulasi baru itu menandai berakhirnya masa penantian panjang penerbitan izin tambang baru, hingga kini proses perizinan masih tertahan akibat belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanpa penetapan WP, seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru tidak dapat diproses. Kondisi ini membuat pelaku usaha tambang kembali berada dalam ketidakpastian, meski payung hukum telah resmi berlaku.
Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyebut situasi tersebut sebagai stagnasi yang dikemas dalam regulasi baru.
“UU Minerba No. 2 Tahun 2025 memang memberi harapan setelah delapan tahun penantian. Namun sampai hari ini, Wilayah Pertambangan belum ditetapkan, sehingga izin baru sama sekali belum bisa diajukan,” kata sosok yang disapa Gus Lilur ini.
Menurut dia, ketidakjelasan jadwal penerbitan WP menjadi hambatan utama. Para pengusaha tambang tidak memiliki kepastian kapan proses perizinan dapat dimulai, sementara investasi terus tertahan.
Selain WP, aturan pengusul izin tambang juga dinilai semakin ketat. Skema koperasi dan UMKM mensyaratkan pemegang saham berasal dari kabupaten setempat dan tidak diperbolehkan mengajukan izin di wilayah lain.
Sementara itu, perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi diwajibkan membagi keuntungan hingga 60 persen kepada mitra akademiknya.
“Secara konsep terlihat berpihak ke rakyat, tetapi dalam praktiknya sangat berat dijalankan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Gus Lilur.
Baca juga: BIG Tawarkan Solusi Pasokan Kapur untuk 44 Smelter Nikel di Indonesia dari Tambang Pesisir Sumenep
Tekanan terhadap sektor tambang juga datang dari sisi produksi. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada 2025.
Hingga kini, distribusi volume RKAB tersebut masih bersifat nasional dan belum dibagi ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga perusahaan.
Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB ke masing-masing produsen baru rampung pada Maret 2026. Bagi pemegang IUP Operasi Produksi yang belum mengantongi RKAB, kondisi ini memaksa mereka menunda aktivitas produksi.
Gus Lilur menilai kombinasi antara izin baru yang belum bisa diajukan dan penyusutan RKAB membuat industri tambang berada dalam tekanan ganda.
Baca juga: Ekspor Benih Bening Lobster Dilarang, Gus Lilur Apresiasi Langkah Prabowo untuk Ekonomi RI
“Cahaya di ujung lorong itu memang ada, tapi masih terasa semu. Perizinan terlihat merakyat, namun lebih menguntungkan pemain besar dengan modal kuat,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan turunan UU Minerba dapat dijalankan secara adil dan memberi ruang yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha tambang nasional.
“Semoga keadilan benar-benar terdistribusi bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir konglomerat,” pungkasnya.
Editor : Alim Kusuma