SURABAYA, iNFONews.ID - Sebuah kabar nasional menyedot perhatian publik. Rizki Juniansyah, atlet angkat besi yang juga prajurit TNI Angkatan Laut, mendapat kenaikan pangkat istimewa. Dari Letnan Dua, ia langsung meloncat menjadi Kapten setelah menorehkan prestasi gemilang dan memecahkan rekor dunia di SEA Games 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan negara atas prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.
Apresiasi pun mengalir deras. Namun, di balik sambutan hangat itu, muncul pertanyaan mendasar yang layak diajukan: di mana posisi kebijakan ini dalam bangunan meritokrasi yang sehat?
Perlu ditegaskan sejak awal, diskursus ini sama sekali bukan upaya meremehkan prestasi Rizki. Capaian olahraga di level internasional adalah prestasi luar biasa yang pantas mendapat penghormatan.
Negara memang berkewajiban memberi apresiasi kepada siapa pun, termasuk prajurit yang membawa nama bangsa ke panggung dunia. Di banyak negara, atlet berprestasi menerima bonus besar, penghargaan simbolik, hingga status kehormatan tertentu.
Namun persoalan krusialnya terletak pada satu hal: prestasi itu lahir di arena apa, dan penghargaan itu diberikan di arena yang mana.
Dalam praktik tata kelola modern, meritokrasi dimaknai sebagai sistem penempatan dan promosi berdasarkan kompetensi serta kinerja yang relevan dengan fungsi jabatan.
Michael Young, tokoh yang pertama kali memperkenalkan istilah meritocracy, bahkan mengingatkan bahwa meritokrasi tanpa pagar etis justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru. Merit, dengan demikian, bukan sekadar soal kehebatan, melainkan soal ketepatan.
Di sinilah kegelisahan publik bermula. Militer adalah institusi profesional dengan struktur yang ketat. Pangkat bukan hanya simbol kehormatan, melainkan juga penanda kewenangan, tanggung jawab komando, dan legitimasi kepemimpinan.
Secara normal, jenjang itu ditempuh melalui masa dinas, pendidikan, penugasan, serta prestasi yang relevan dengan profesi keprajuritan.
Ketika prestasi olahraga, sehebat apa pun langsung diterjemahkan menjadi loncatan pangkat struktural, muncul risiko pergeseran makna merit itu sendiri.
Merit yang semula kontekstual berubah menjadi lintas arena. Tanpa penjelasan yang ketat dan terukur, kebijakan semacam ini berpotensi menjadi preseden yang mengaburkan batas profesionalisme.
Dalam kajian reformasi birokrasi dan manajemen sumber daya manusia, konsistensi sistem merupakan fondasi kepercayaan internal.
Prajurit yang meniti karier melalui jalur panjang, disiplin, dan pengabdian berjenjang bisa memandang merit system menjadi lentur, bahkan terkesan arbitrer.
Padahal, rasa keadilan internal adalah tulang punggung moral organisasi, terlebih bagi institusi bersenjata.
Catatan kritis ini bukan berarti menolak penghargaan. Justru sebaliknya. Penghargaan perlu ditempatkan pada ruang yang tepat.
Atlet dapat diberi bonus, tanda jasa, promosi kehormatan, atau peran simbolik yang tidak mengganggu struktur karier utama. Banyak negara secara tegas membedakan antara honorary rank dan command rank.
Pembedaan ini memungkinkan dua tujuan tercapai sekaligus: menghormati prestasi dan menjaga kewarasan sistem.
Meritokrasi yang sehat setidaknya mensyaratkan tiga hal: relevansi, transparansi, dan konsistensi. Relevansi memastikan prestasi selaras dengan jabatan. Transparansi mencegah kecurigaan publik. Konsistensi menjaga sistem dari erosi perlahan.
Tanpa ketiganya, meritokrasi mudah berubah menjadi kebijakan ad hoc mengundang tepuk tangan sesaat, namun menyisakan pertanyaan jangka panjang.
Bangsa ini memang perlu belajar memberi apresiasi, bukan hanya kritik. Namun kedewasaan sebuah bangsa juga tercermin dari keberaniannya bertanya: apakah setiap prestasi harus selalu dibalas dengan ganjaran struktural yang sama?
Menghargai prestasi adalah kewajiban negara, tetapi menjaga keadilan sistem adalah tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Di titik itulah meritokrasi diuji bukan oleh kilau medali, melainkan oleh kebijaksanaan yang dapat diterima akal sehat publik.
Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
Editor : Alim Kusuma