Pilkada di Tangan DPRD: Kemunduran Demokrasi atau Efisiensi Semu?

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Dr (c) Mawardi, S. Sos., SH., MH dosen INSTIBA Bangkalan. INPhoto/Dokumentasi Pribadi

SURABAYA, iNFONews.ID - Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menghangatkan ruang diskursus hukum tata negara kita. 

Isu ini bukan sekadar urusan teknis mencoblos di TPS atau di gedung parlemen, melainkan sebuah pertaruhan besar terhadap jantung kedaulatan rakyat dan desain otonomi daerah yang telah kita bangun sejak reformasi.

Baca juga: KPU Jatim Pastikan Sebaran Logistik Pilkada Aman Hingga ke Kab/Kota di Jatim

Mandat Konstitusi: Antara Prosedur dan Substansi

Jika kita merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, ditegaskan bahwa kepala daerah "dipilih secara demokratis." Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menafsirkan frasa ini bukan sebagai formalitas belaka, melainkan sebuah ruang partisipasi rakyat yang nyata.

Menyerahkan mandat pemilihan kepada DPRD berarti menggeser kedaulatan dari tangan rakyat kembali ke tangan elite. 

Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pasca-amandemen telah menggariskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan lagi di tangan lembaga tertinggi negara secara mutlak. 

Memilih secara langsung adalah cara rakyat menjalankan mandatnya tanpa "delegasi berlapis" yang sering kali mengaburkan kehendak asli masyarakat.

Risiko "Penyanderaan" Politika

Dari kacamata hukum administrasi, kepala daerah yang lahir dari rahim DPRD akan memikul beban "utang budi" yang berat kepada fraksi-fraksi di parlemen. 

Alih-alih melayani publik, kepala daerah tersebut justru rentan terjebak dalam political bargaining dan konflik kepentingan dengan partai pengusung.

Legitimasi yang seharusnya bersumber dari rakyat ( direct accountability) akan bergeser menjadi loyalitas kepada elite partai. 

Baca juga: Kenali Istilah Politik Uang di Indonesia

Ini adalah ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, karena kebijakan publik berisiko disetir oleh kepentingan transaksional di balik pintu tertutup ruang sidang DPRD.

Otonomi Daerah yang Terkebiri

Esensi otonomi daerah adalah menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan. Jika Pilkada ditarik ke DPRD, kepala daerah bukan lagi representasi lokal, melainkan hasil kompromi elite pusat dan daerah. Ini adalah langkah regresif yang mengebiri semangat desentralisasi.

Secara yuridis normatif, UU No. 10 Tahun 2016 telah mengunci rezim pemilihan langsung sebagai standar demokrasi kita. Mengubah mekanisme ini secara fundamental tanpa dasar kegentingan yang jelas berpotensi melahirkan inkonstitusionalitas.

Anggaran: Alasan yang Dicari-cari?

Baca juga: Pasangan NoTo dan AHM-JP Resmi Mendaftar Ke KPU Bantul

Argumen efisiensi anggaran sering kali dijadikan "senjata" untuk mendukung Pilkada oleh DPRD. Namun, demokrasi memang memiliki harga. 

Masalah biaya tinggi, politik uang, dan biaya kampanye yang ugal-ugalan seharusnya diselesaikan dengan perbaikan sistem pengawasan dan regulasi kampanye, bukan dengan memangkas hak pilih rakyat. Mengorbankan hak konstitusional demi penghematan anggaran adalah logika yang sesat pikir.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur (regresif). Pilihan paling rasional bagi Indonesia modern tetaplah pemilihan langsung. 

Tugas kita sekarang bukan menghapus hak rakyat, melainkan mendesain sistem pemilihan yang lebih murah, bersih, dan tetap menjaga kedaulatan rakyat tetap berada di tempatnya yang paling mulia: tangan rakyat itu sendiri.

Penulis: Dr (c) Mawardi, S. Sos., SH., MH dosen INSTIBA Bangkalan

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru