SURABAYA, iNFONews.ID - Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr. Adam Muhshi melontarkan kritik keras, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan bentuk ingkar konstitusional.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang bisa tambah beban masyarakat.
Baca juga: Airlangga Education Expo 2026 Jadi Momentum BRI Gaet Calon Mahasiswa
Masalah ini bermula dari tafsir Pasal 28 ayat (3) UU Polri 2002. Sebelumnya, anggota Polri bisa menduduki jabatan luar melalui penugasan Kapolri tanpa pensiun.
Tetapi MK melalui Putusan 114/2025 pada 14 November lalu mengubah semuanya. Badan konstitusional itu menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri" yang dianggap rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sejak putusan dibacakan, Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil. Jika tidak, mereka harus mengundurkan diri," tegas Adam yang juga Wakil Ketua APHTN-HAN Jawa Timur.
Baca juga: MK Lindungi Wartawan, Karya Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan Langsung
Padahal putusan MK sudah jelas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah meneken Perpol 10/2025 pada 9 Desember. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum mengundangkannya sehari kemudian.
Perpol baru itu malah mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian – di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, BIN, dan KPK.
Adam menilai Kapolri sudah tidak punya otoritas memberikan penugasan baru sesuai amar putusan MK. Ia menyatakan sudah waktunya Presiden memerintahkan Kapolri mencabut Perpol tersebut.
"Jika Kapolri tidak patuh, Presiden harus mencabutnya melalui aturan yang lebih tinggi," ujar alumni Fakultas Hukum Unej.
Baca juga: Kampus di Surabaya Ini Sediakan Ragam Kegiatan dan Beasiswa untuk Mahasiswa
Ia berharap pemerintah tidak biarkan masyarakat disuguhi carut-marut penegakan hukum yang memaksa mereka ajukan judicial review lagi.
"Ini kewajiban moral Prabowo. Jangan tambahi beban masyarakat," pungkasnya.
Editor : Alim Kusuma