Perpol Polri Baru Saling Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr. Adam Muhshi. INPhoto/Eric

SURABAYA, iNFONews.ID - Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr. Adam Muhshi melontarkan kritik keras, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan bentuk ingkar konstitusional. 

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang bisa tambah beban masyarakat.

Baca juga: Respons Sekretariat DPRD Jatim Soal Arahan Penghematan Anggaran Prabowo

Masalah ini bermula dari tafsir Pasal 28 ayat (3) UU Polri 2002. Sebelumnya, anggota Polri bisa menduduki jabatan luar melalui penugasan Kapolri tanpa pensiun.
 
Tetapi MK melalui Putusan 114/2025 pada 14 November lalu mengubah semuanya. Badan konstitusional itu menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri" yang dianggap rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Sejak putusan dibacakan, Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil. Jika tidak, mereka harus mengundurkan diri," tegas Adam yang juga Wakil Ketua APHTN-HAN Jawa Timur.

Baca juga: Waspada Riba Fadhl, Simak Cara Halal Tukar Uang Lebaran Menurut Pakar

Padahal putusan MK sudah jelas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah meneken Perpol 10/2025 pada 9 Desember. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum mengundangkannya sehari kemudian.
 
Perpol baru itu malah mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian – di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, BIN, dan KPK.

Adam menilai Kapolri sudah tidak punya otoritas memberikan penugasan baru sesuai amar putusan MK. Ia menyatakan sudah waktunya Presiden memerintahkan Kapolri mencabut Perpol tersebut.
 
"Jika Kapolri tidak patuh, Presiden harus mencabutnya melalui aturan yang lebih tinggi," ujar alumni Fakultas Hukum Unej.

Baca juga: Surel Gus Lilur Dibalas Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026

Ia berharap pemerintah tidak biarkan masyarakat disuguhi carut-marut penegakan hukum yang memaksa mereka ajukan judicial review lagi. 

"Ini kewajiban moral Prabowo. Jangan tambahi beban masyarakat," pungkasnya.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru