SIDOARJO, iNFONews.ID - Ini kali kedua digelar audiensi (audiensi pertama pada 17 Juli 2025) oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Hari itu kembali menghadirkan kedua belah pihak yakni keluarga Kadis Samin (almarhum) dan keluarga Edy Suhadi (almarhum).
Baca juga: Warsono Ali Ajukan Pemblokiran Ke BPN
Dari keluarga Kadis, hadir kedua anaknya, Mochammad Irfan dan Mujiono. Dari keluarga Edy Suhadi hadir H Margono Wicaksono SH, Suparjo dan Suprapto yang datang dari Madiun, pertemuan dilakukan di Pendopo Desa, Kamis (7/8/2025).
Diawali pembacaan notulen hasil audiensi pertama oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Muslikin, dihadapan kedua pihak. Turut hadir dan menyaksikan Kepala Desa (Kades) Desa Betro Aniyu beserta stafnya; petugas Babinsa dan Babinkamtibmas Polsek Sedati.
"Sesuai dokumen di Letter C Desa (*Letter C atau Girik, adalah catatan kepemilikan tanah yang disimpan kantor desa/kelurahan). Atas nama Kadis Samin, tanah di Jalan Garuda, satu hamparan dijual kepada 573 tertera namanya Siti Zakiyah, hamparan kedua dijual kepada 920 atas nama Edy Suhadi. Itu sesuai dokumen, dan sesuai ketentuan kami pejabat desa juga atas nama Kepala Desa (Desa Betro) meneruskan secara kedinasan dari pejabat sebelumnya. Ini sesuai dokumen desa yang kami miliki tahun 1966," kata Sekretaris Desa Betro, H. Muslikin.
Acara yang dimulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB, itu diakhiri dengan ditandatangani dokumen hasil pertemuan (notulen) oleh kedua pihak masing-masing keluarga dari keluarga Samin dan keluarga Edy Suhadi, serta pihak Pemdes Betro.
Ditarik kebelakang, dasar audiensi digelar lantaran anak-anak Kadis yang mengaku sebagai ahli waris pernah datang ke kantor desa tersebut, menanyakan peralihan tanah atas nama Kadis ke nama Edy Suhadi, saat itu tahun 2019.
Pemdes Betro menyampaikan dengan cara membacakan, tidak boleh di fotocopy atau di foto, karena merupakan dokumen penting atau lembar negara, yang tidak bisa ditunjukkan ke sembarang orang jika tanpa menunjukkan bukti keterkaitan maupun status atau hubungan dengan nama pemilik obyek tanah.
"Tahun 1975, di Letter C nama (Kadis) kok dialihkan ke nama Edy Suhadi. Saya tanya ke Pak Lurah dan Pak Carik, ndak bisa menjabarkan, waktu saya datang dan bertanya itu tahun 2019. Lha ini tadi dijelaskan sudah dijual," kata Mujiono, menceritakan yang dilakukan sambil mengekspresikan keheranan.
Sementara, ahli waris atau anak-anak Edi Suhadi, diwakili Margono menyampaikan di tahun itu (1975) mereka masih kecil, tidak memahami perihal yang saat ini menjadi materi audiensi, termasuk anak-anak dari Kadis.
"Saat itu (1975) saya masih kecil, adik-adik saya pasti tidak ingat (disebut, mereka 10 bersaudara). Begini, saya waktu kecil itu ingat, pernah diajak ibu saya naik bemo (lyn angkutan perkotaan) ke Pasar Wonokromo. Ibu saya menjual semua perhiasan emas yang dimiliki. Setelah di rumah kemudian uangnya diberikan ke bapak saya," urai Margono mengisahkan.
Ia melanjutkan, ditumpukan berkas simpanan bapaknya ia melihat sejumlah dokumen, termasuk tanah dan bangunan di Jalan Garuda, telah memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), tahunnya tertera 1979, dan SHM (Sertifikat Hak Milik) *ini bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan.
"Berdasarkan Petok / Leter C nama Edy Suhadi pada tahun 1979 sudah didaftarkan IMB nya, dan Sertifikat sudah terbit. Saya tambahkan ya, setahu saya bapak saya itu orangnya tertib dan lurus. Di tahun segitu, semua tanah miliknya sudah ada suratnya dan didaftarkan ke Pemdes. Artinya apa? saya dan adik-adik saya meyakini bapak saya tidak ujug-ujug (tidak serta merta) menduduki tanah yang bukan miliknya," urai Margono, memberikan penegasan.
Terkait itu, Kades Aniyu menyampaikan, mengacu Letter C Desa, obyek tanah yang menjadi bahan audiensi sudah beralih nama (dari nama Kadis ke nama Edy Suhadi). Pemdes Betro tidak bisa memberikan foto copi Letter C, dikarenakan nama Kadis sudah pindah ke nama orang lain. Kades Aniyu juga menyebut anak almarhum Kadis pernah datang ke balai desa menanyakan perihal tersebut.
"Pernah anak almarhum Pak Kadis menanyakan itu ke desa. Dan, saya jelaskan bahwa Desa (Pemerintahan Desa) itu bekerja berdasarkan dokumen. Meski, mereka bilang tidak pernah menjual, saya jelaskan sampeyan lahir tahun berapa, peralihan itu tahun berapa, mereka tidak bisa menjawab," ujar Aniyu, sambil menyebut yang dilakukan di Pendopo Balai Desa Betro, merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji