KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Hibah Pokmas DPRD Jatim

Reporter : Tudji Martudji
Kantor BPKP Jawa Timur (IN/PHOTO: TUDJI)

SIDOARJO, iNFONews.ID - Terkait Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021-2022, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa 20 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

"Benar, hari ini Selasa (12/Nopember) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca juga: DPRD Jatim Protes Keras Penghapusan Kuota Peserta Baru Prokesra 2026

Mereka yang diperiksa untuk pengembangan, ada nama Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) yang juga Calon Bupati Sidoarjo dan Adam Rusydi dari Partai Golkar, Ketua Tim Pemenangan Paslon Subandi-Mimik (BAIK).

Tujuh orang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 juga dimintai keterangan terkait pengembangan korupsi dana Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.

Baca juga: Sengkarut Tambang Jatim, DPRD Desak Pemerintah Pusat Terbitkan Perpres

Selain Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi nama lainnya Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.

Kemudian, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono dan pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, Rendra Wahyu Kurniawan.

Baca juga: Genjot PAD, DPRD Jatim Usul Bus Trans Jatim Disulap Jadi Lahan Iklan

"Iya, sebagain masih ada didalam (dilakukan pemeriksaan), belum keluar," ucap salah seorang petugas penjaga di BPKP Jatim, Sidoarjo. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru