KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Hibah Pokmas DPRD Jatim

Reporter : Tudji Martudji
Kantor BPKP Jawa Timur (IN/PHOTO: TUDJI)

SIDOARJO, iNFONews.ID - Terkait Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021-2022, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa 20 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

"Benar, hari ini Selasa (12/Nopember) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca juga: DPRD Jatim Bentuk Pansus, Bahas Kode Etik dan Tata Beracara BK

Mereka yang diperiksa untuk pengembangan, ada nama Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) yang juga Calon Bupati Sidoarjo dan Adam Rusydi dari Partai Golkar, Ketua Tim Pemenangan Paslon Subandi-Mimik (BAIK).

Tujuh orang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 juga dimintai keterangan terkait pengembangan korupsi dana Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.

Baca juga: Dampingi Anggota DPRD Jatim, Tinjau Penanganan Banjir di Tulangan Sidoarjo

Selain Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi nama lainnya Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.

Kemudian, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono dan pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, Rendra Wahyu Kurniawan.

Baca juga: Raperda APBD Jatim 2025 Disetujui, Pj. Gubernur Adhy: Pendidikan & Kesehatan Masyarakat, Prioritas

"Iya, sebagain masih ada didalam (dilakukan pemeriksaan), belum keluar," ucap salah seorang petugas penjaga di BPKP Jatim, Sidoarjo. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru