Hari Lanjut Usia Nasional

PT KAI Mendapatkan Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

infonews.id
Penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang diterima oleh Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. INPhoto/KAI

SURABAYA, iNFONews.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai BUMN Peduli Lansia, pada peringatan hari lanjut usia nasional tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2024.

Penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang diterima oleh Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Sinergi BUMN, BRI BO Surabaya Kusuma Bangsa Dukung Gelaran Open House Balai Yasa Surabaya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada KAI yang telah memberikan perhatian lebih dan pelayanan ekstra kepada para pelanggan yang diantaranya adalah memberikan diskon potongan harga sebesar 20% kepada para lansia.

Lebih lanjut Luqman Arif mengungkapkan, KAI telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh pada semua kelas pelayanan (Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif) kepada para Lansia, dengan potongan harga sebesar 20%.

Potongan harga tersebut sebagai wujud apresiasi KAI kepada pelanggan kereta api yang menjadikannya sebagai moda transportasi Ketika beriktivitas.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Gelar Turnamen E-Sports, Dekatkan Kereta Api Ke Kaum Millenial dan Gen Z

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bagi calon pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di Customer Service stasiun yang melayani pendaftaran reduksi lansia.

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.

Baca juga: Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari

"Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelasnya.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali hingga berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access By KAI maupun di loket stasiun, dan pastikan pelanggan menunjukkan kartu identitas asli yang menunjukkan bahwa penumpang yang bersangkutan telah berusia berusia 60 tahun atau lebih.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru