Infonews.id | Surabaya - Ini yang dilakukan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, menggunakan Speed Gun saat menggelar operasi Osle (Over Speed Law Enforcement) di Gerbang Tol Waru Gunung.
Operasi di jalan tol ini rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Rabu (5/2/2020).
"Dalam operasi kali ini petugas kita menyasar kendaraan-kendaraan yang di bawah maupun di atas batas kecepatan yang telah ditentukan. Artinya, di jalan tol ini ada batas minimal yang mutlak, yakni minimal 60 kilometer per jam,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi.
Disebutkan, untuk batas kecepatan di kawasan atau tempat-tempat tertentu yang kontur jalannya berkelok atau membahayakan, ditetapkan batas maksimal 80 kilometer per jam.
Sementara, di ruas jalan yang umumnya jalannya lebih safety, batas kecepatan maksimal hingga 100 kilometer per jam.
“Di tempat tertentu yang memang membahayakan konturnya, itu dipasang rambu-rambu sampai dengan 80 kilometer per jam,” tambahnya.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael: Ribuan Personil Diturunkan Amankan Peringatan 1 Suro dan Suron Agung
Selain menggelar operasi Osle, PJR Ditlantas Polda Jatim juga memberikan sosialisasi tentang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang kepada para pengendara.
Masih kata Kompol Dwi, ke depan pihaknya juga berencana menerapkan sistem e-Tilang di ruas jalan tol. Itu menyusul ketika penerapan E-Tilang sudah berjalan lancar di Surabaya.
“Untuk E-TLE saat ini di wilayah jalan tol belum beroperasi, kamera sifatnya masih surveillance atau pemantauan, namun ke depannya direncanakan akan dipasang,” tambahnya.
Baca juga: Mafia Tanah Berulah, Dilaporkan ke Polda Jatim
Untuk itu pihaknya sedang mendata kamera CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik tol. Jika kamera tersebut belum mendukung system E-TLE, maka akan diupgrade. Sehingga apa yang dibutuhkan bisa dilengkapi untuk mendukung E-TLE itu.
“Insya Allah dengan kamera itu, E-TLE berjalan, kita bisa meminimalisir kecelakaan,” jelasnya.
Dalam operasi ini, petugas PJR juga memberikan bingkisan ke sejumlah pengendara yang tertib lalu lintas. Seperti pengendara dengan tata cara muatan yang benar dan tidak membahayakan pengendara lain.(aie)
Editor : Tudji Martudji