Infonews.id I Surabaya - Tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, ditunjukkan polisi di depan wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Polrestabes Surabaya mengamankan pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil.
Baca juga: Tri Risma Sahabat Megawati, Kader PDI Perjuangan Harus Dukung Menang di Pilgub Jatim 2024
Warga Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.
Baca juga: Petahana Beber Keberhasilan, Kandidat Lain Soroti Kekurangan Membangun Jatim
Dzikria dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun Facebooknya yang menyamakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seperti binatang.
Baca juga: Luluk Soroti Akses Pendidikan di Jatim, Usul Pendidikan Gratis hingga Sarjana
Ibu rumah tangga berusia 43 tahun itu diburu Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. INPhoto/Ken
Editor : Redaksi