INFOnews.id | Surabaya - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Direktur CV. Kraton Resto Fifie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo (tergugat I), dan EP (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (turut tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (turut tergugat II) digelar di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus, Rabu (18/10/2023).
Sidang dengan agenda jawaban KPKNL TT 1 ini berlangsung singkat. Majelis Hakim Siswanti,S.H,.M,Hum menyatakan, bahwa jawaban dari KPKNL TT 1 dalam sidang ditunda selama satu minggu atau, 25 Oktober 2023 mendatang.
Usai sidang, kuasa hukum dari penggugat yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M., dalam jumpa pers menerangkan duduk persoalan kliennya mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Di depan wartawan, Arief mengatakan, CV. Kraton Resto melakukan kerja sama dengan pihak Kodam V/ Brawijaya dalam kerja sama Pemanfaatan Aset di Jalan Dr Soetomo No. 130 Surabaya.
"Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Saudara EP (tergugat II) yang saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto,” terang Arief.
Kuasa Hukum Arief SH, menjelaskan, setelah ditandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017, tergugat EP membangun bangunan restoran bernama Pianoza selama hampir satu tahun dengan modal investasi dari Fifie sebesar kurang lebih Rp10,6 miliar.
Kuasa Hukum Arief menegaskan, saat masa pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2021, Resto Pianoza mengalami penurunan omzet secara drastis. Penurunan omzet itu akibat kebijaksanaan pemerintah berupa PSBB, PPKM, sehingga perlu peningkatan omzet untuk menutupi kerugian selama pandemi tersebut.
“Sekitar bulan Juni 2022, saudari Ellen Sulistyo juga menemui saudara EP dengan maksud menawarkan kerja sama operasional dan mengembangkan restoran dengan branding baru Sangria by Planoza,” ungkap Arief
Diterangkan, bahwa EP tertarik dengan konsep yang diajukan Ellen Sulistyo dan EP sebagai Komisaris CV. Kraton Resto juga mewakili direktur, untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo, mengelola Restaurant Sangria by Planoza. Perjanjian kerja dama pengelolaan itu dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan di Surabaya dengan Akta Perjanjian No.12 tertanggal 27 Juli 2022.
Seiring berjalannya waktu, dalam Perjanjian Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza ada beberapa kewajiban Ellen kepada Fifie Pudjihartono melalui EP yang tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan akibat hukum dan kerugian materiil bagi Fifie atas kelalaian Ellen.
Lanjut Arief SH, Tergugat I belum membayar kewajiban untuk memberikan minimal sharing profit sebagai pembayaran bunga biaya pembangunan sampai bulan Juni 2023 yang nilai besarnya adalah Rp240.000.000, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan, Pasal 3 kepada Penggugat melalui Tergugat II.
Berdasarkan Pasal 4 (4.1) Akta Perjanjian Pengelolaan, Tergugat I harus membayar denda atas keterlambatan untuk membayar Profit Sharing yang nilainya sebesar Rp296.000.000, karena Tergugat I telah terlambat membayar Profit Sharing selama 296 hari x Rp 1.000.000,- perhari keterlambatan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan.
Berdasarkan Pasal 4 Akta Perjanjian Pengelolaan, Tergugat I wajib Membayar PNPB periode 2023-2026 yang nilainya sebesar Rp 450.000.000, per 3 tahun (pertahunnya sebesar Rp 150.000.000).
Dan, berdasarkan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengelolaan, Tergugat I Wajib Membayar Biaya PLN bulan April sebesar Rp 25,956,859, dan bulan Mei sebesar Rp 12, 931,594. Berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan, kerusakan interior, alat-alat listrik yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 250.000.000, dan Pencopotan lampu-lampu tanpa seijin pihak pertama, sebagai pihak Penerima Kuasa dari Penggugat yang lampu-lampu itu diperkirakan nilainya Rp50.000.000.
Akibat Restaurant Sangria by Pianoza yang disegel dari Pihak Kodam V/Brawijaya menyebabkan pihak kedua (tergugat II) mengalami kerugian yang besar karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah Rp500.000.000, berdasarkan revenue sejak ditutupnya atau disegelnya Restaurant Sangria by Pianoza.
“Jadi total kerugian materiil dari penggugat adalah Rp 1.974.888.453,” terang Arief.
Selain kerugian materiil, menurut Arief ada kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya. Pertama, Nama baik resto Sangria by Pianoza milik Penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan.
Kedua, penggugat kehilangan pelanggan. Ketiga, penggugat kehilangan pendapatan, dan keempat, rusaknya nama baik dan kerja sama penggugat di hadapan Kodam V/Brawijaya.
Seharusnya berkaitan dengan Pihak Kodam V/Brawijaya sebagai Turut Tergugat II Kodam V/Brawijaya Tidak Perlu Ikut Campur di dalam Polemik Ini dengan menutup atau menyegel bangunan milk CV.Kraton Resto pada Tanggal 12 Mei 2023 dan bahkan memagari lokasi pada tanggal 15 September 2023, karena KPKNL Surabaya yang mewakili Pemilik Lahan,
Juga disampaikan, bahwa Menteri keuangan Sudah menerbitkan penetapan PNBP Pada tanggal 28 April 2023. Sehingga Alasan Kodam V/Brawijaya untuk ikut campur dalam permasalahan ini sangat disayangkan.
"Semuanya ini mengakibatkan kerugian immateriil, yang nilainya diperkirakan sebesar Rp 10.000.000.000,” pungkas Kuasa Hukum Arief SH. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji