INFOnews.id | Surabaya - Tahun 2023 ini, tepatnya saat lebaran Idul Fitri, ada sebanyak 18 perusahaan dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) diadukan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Perusahaan nakal tersebut, ditengarai melakukan pelanggaran untuk kewajibannya dalam pembayaran THR Idul Fitri 2023. Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan masih ada perusahaan yang tidak memenuhi aturan pembayaran THR dari pemerintah.
Baca juga: Ahmad Dhani Ramaikan Halal Bihalal Gubernur Khofifah Dan Kepala Daerah Se-Jatim
Aturannya, yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran THR sudah harus diberikan kepada karyawan. Hingga batas akhir pembayaran THR pada 18 April 2023, terdapat 18 perusahaan yang belum membayar kewajibannya.
Perusahaan tersebut, ada yang di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang dan Kediri.
"Sebenarnya, ada 39 perusahaan yang diadukan, namun ada 6 perusahaan yang sudah membayar THR dan 15 perusahaan dilimpahkan ke pusat, kabupaten dan kota," kata Himawan, Selasa (9/5/2023).
Himawan menambahkan, kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Dalam perkembangannya, satu perusahaan telah menyelesaikan kewajiban bayar THR, 1 perselisihan, panggilan dinas 14 perusahaan (8/5/2023) dan panggilan dinas dua perusahaan di Malang dan Kediri (9/5/2023).
Sementara, berdasar panggilan dinas (verifikasi) untuk 14 perusahaan, tercatat 2 perusahaan sudah membayar THR dengan melampirkan bukti, 2 perusahaan menyatakan sudah bayar THR, namun belum melampirkan bukti, 3 perusahaan tidak memenuhi panggilan dinas dan 7 perusahaan ditengarai melakukan pelanggaran.
Baca juga: Di Kediaman Gubernur Khofifah Ribuan Masyarakat Antusias Bersilaturahim dan Swafoto
Pasca pemanggilan perusahaan, disebutkan oleh Himawan telah melakukan proses tindak lanjut terhadap perusahaan yang saat verifikasi tidak hadir atau ditengarai melakukan pelanggaran saat memberikan keterangan kepada dewan pengawas Disnakertrans Jatim pada proses panggilan dinas untuk dilakukan verifikasi.
"Mereka (perusahaan) diwajibkan untuk mengirimkan bukti berkaitan dengan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja sampai dengan tanggal 12 Mei 2023," tegasnya.
Lanjut Himawan, bagi perusahaan yang saat verifikasi ditemukan pelanggaran baik karena terlambat pembayaran THR 2023, tidak membayar sesuai besaran THR dan tidak membayar THR, maka akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker No 33 tahun 2016.
Baca juga: Ketua PK PMII Unitomo: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Untuk Warga Surabaya Titip Jaga Keamanan
"Dalam Permenaker itu diatur tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan. Juga Permenaker No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas dengan Permenaker No 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, terkait kewajiban pembayaran THR untuk pekerja, LBH Surabaya merilis pengaduan sebanyak 20 perusahaan yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan. Dalam aduan yang diterima LBH, ada sejumlah pelanggaran.
"Pelanggarannya ada perusahaan yang mencicil pembayaran THR. Kemudian ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawai atau karyawannya," kata Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo. (inf/net/red)
Editor : Tudji Martudji