INFOnews.id | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (28/9/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung.
Baca juga: Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
"Alhamdulillah, setelah belakangan ini publik sempat khawatir kasus penanganan Sambo ini tertutup dan berlama-lama ditangani yang bisa membuat masyarakat lupa. Hari ini kejaksaan agung mengumumkan berkas perkaranya sudah lengkap (P21)," ujar Zaky, saat ditemui.
Baca juga: FORKAS: Reformasi Polri, Ingat Sejarah Polisi Istimewa
"Masyarakat Indonesia sudah menunggu dan menanti kelanjutan dari kasus yang sudah berlarut-larut ini. Semoga setelah P21 kasus ini segera beranjak ketahap selanjutnya," lanjutnya.
Zaky juga berharap proses hukum selanjutnya bisa dilaksanakan dengan objektif dan terbuka.
Baca juga: Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
"Kami meminta proses hukum selanjutnya dapat objektif dan terbuka, serta keluarga dapat mendapatkan keadilan yang diharapkan," tegas Zaky. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji