INFOnews.id | Sidoarjo - Dua hari ini, Jum’at sampai Sabtu, tanggal 12-13 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rakor bertempat di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1 Sidoarjo. Pembukaan acara dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan, kegiatan digelar bertujuan untuk mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Baca juga: KPU Jatim Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada Serentak 27 Nopember 2024
Vermin dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 16 hingga 29 Agustus 2022.
“Melalui rakor dua hari ini kita melakukan pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta 22-25 Juli 2022 kemarin. Kita penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” katanya.
Selain itu, rakor juga akan membahas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam arahannya mengajak peserta untuk mendiskusikan terkait identifikasi permasalahan hukum, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif, serta sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik.
Baca juga: Demokrasi Keblinger
Menurut Arba pembahasan ini dibutuhkan agar setiap potensi permasalahan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi sedari awal.
“Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya.
Usai pengarahan umum, malam harinya peserta mendapatkan materi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan, hari Sabtu, 12 Agustus 2022 lanjut membahas materi terkait Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, serta sesi diskusi dan tanya jawab.
Baca juga: Polres Kota Pasuruan ke Kantor Parpol, Jamin Keamanan Jelang Pemilu
Peserta Rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia.
Sementara dari jajaran Sekretariat KPU Jatim turut mengikuti Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, staf subbag Tekmas dan Parmas. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji