INFOnews.id | Surabaya - Acara Closing Party (Pesta Penutupan) di Eclectic Bar & Lounge di Mall Surabaya Town Square Surabaya (Sutos), di Jalan Adyatawarman, dibubarkan oleh polisi, Kamis (25/2/2021), malam.
Acara yang digelar mulai siang hari tersebut, memberikan diskon besar-besaran hingga 50 persen untuk pembelian minuman keras import. Petugas dari Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi acara itu segera melakukan tindakan, razia digelar dan belasan orang terdiri dari karyawan dan pengunjung dimintai keterangan.
Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas mengatakan, tindakan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya Closing Party di tempat hiburan malam di masa Pandemi Covid-19, yang memang dilarang.
"Setelah mendapat informasi adanya acara itu, kami langsung mendatangi untuk melakukan tindakan. Dan, kami dapatkan belasan orang terdiri dari karyawan dan pengunjung," kata Rini.
Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk terus bekerja sama saling memberikan informasi, termasuk jika mendapati hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Kami berharap, masyarakat untuk terus berperan aktif, bekerja sama saling memberikan informasi bila mengetahui hal yang melanggar hukum, agar dapat kami bisa lakukan tindakan," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto menambahkan acara Closing Party tersebut, jelas dilarang sebagai mana diatur di dalam Perwali Nomor 33 tahun 2020 dan Perwali Nomor 67 tahun 2020.
"Mengingat saat ini masih masa Pandemi Covid-19, acara seperti ini sudah jelas dilarang, dan kami tidak akan memberikan toleransi," ucap Arie.
Setelah melakukan pendataan terhadap belasan orang yang terdiri dari pengunjung dan karyawan, mereka diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Closing Party di Eclectic Bar & Lounge, pada acara puncaknya akan digelar pada Jum'at (26/2/2021), dan pihak managemen memberikan diskon besar besaran hingga 50 persen pada pembelian miras import.
Untuk diketahui, sebelumnya tempat tersebut juga pernah di razia lantaran melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), oleh Satgas Covid-19 Jawa Timur, pada Rabu 4 Pebruari 2021. (tji/fiq)
Editor : Tudji Martudji