INFOnews.id | Surabaya - Tim Gabungan dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur kembali melakukan penertiban untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti biasanya, tugas melaksanakan penertiban itu diawali dengan persiapan personil di halaman Mako Pol PP Provinsi Jatim di Jalan Jagir, Surabaya, Sabtu (16/1/2021), petang.
Setelah dilakukan apel persiapan personil, terdiri Satuan Pol PP Provinsi Jatim, Ormas Pemuda Pancasila (PP), Pemuda Panca Marga (PPM), Banser, Relawan, Bonek dan elemen masyarakat, mereka kemudian dibagi menjadi tiga tim.
Baca juga: Pol PP Jatim Tegur Eclectic Pub & Lounge Sutos Surabaya
Tim pertama bergerak untuk membantu penertiban di wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo dan Kota Surabaya. Untuk tim wilayah Surabaya, seperti biasa diberangkatkan dari Polda Jatim, yang sebelumnya juga mendapatkan arahan dari kepolisian.
Pantauan INFOnews tim kemudian bergerak ke arah selatan. Sasarannya, kerumunan yang tengah menikmati kopi dan menu lainnya di dua warung kopi di Bundaran Aloha, Sesuai ketentuan, guna menghindari penyebaran virus Covid-19, mayoritas anak muda di tempat itu dibubarkan.
Baca juga: Pol PP Provinsi Jatim Terus Patroli Tegakkan Aturan PPKM
Sejumlah tempat duduk pun disegel. Dan, pengelola cafe diingatkan untuk di tidak membuka usahanya melebih batas waktu, pukul 22.00 WIB.
Dua warkop di Aloha yang saat itu dipadati pengunjung sempat berhamburan. Seperti ketentuan, kursi dan meja disegel, hanya boleh tersisa 25 persen. Identitas pemilik yakni KTP juga dicatat, sebagai pengelola usaha yang melanggar PPKM, selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasat Pol PP Jatim: Penanganan Covid-19 Dilakukan Bersama-sama Masyarakat
Setelah itu, rombongan kembali bergerak menuju Sidoarjo. Kali ini sasarannya adalah Clay Restoran dan Dorkas Kitchen. Mendapati di kedua cafe ini sosial distancing dilanggar, petugas pun membubarkan kerumunan. Pengelola juga diperiksa dan dicatat KTP nya.
"Karena melanggar ketentuan sosial distancing dan melanggar aturan PPKM, maka pengunjung dibubarkan, sejumlah bangku dan meja disegel. Pemilik juga diperiksa dan dicatat identitasnya, karena melanggar," kata Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santoso. (tji/red)
Editor : Tudji Martudji