INFOnews.id | Surabaya - Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2021. Dan, dengan memperhatikan Serta Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 26 Oktober 2020, Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021, pada masa Pandemi Covid-19, melalui surat tersebut diputuskan bahwa, satu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021 sebagaimana tercantum di dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur Jatim ini. Kedua, Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Mewakili Gubernur Jatim, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim itu diumumkan di depan wartawan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono didampingi Kadisnakertrans Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan Jatim Fauzi (Ketua SPSI Jatim) dan mewakili perusahaan, yakni anggota Dewan Pengupahan Jatim Jhonson Simanjuntak bersama-sama menyampaikan komentarnya saat konferensi pers di sebuah resto di Jalan Dr Soetomo Surabaya, Minggu malam 22 November 2020.
Baca juga: Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tanam dan Panen Tebu di Banyuwangi
"Besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Timur tahun 2021, dan telah disepakati setelah dilakukan pembahasan, dengan mempertimbangkan langkah-langkah, agar nilai UMK bisa diterima semua pihak," kata Sekdaprov Heru Tjahjono kepada wartawan, Minggu (22/11/2020), malam.
Ikut memberikan pernyataan, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari unsur pekerja, Fauzi mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja menyebutkan UMK 2021 harus sama dengan UMK 2020 alias tidak ada kenaikan.
Namun kata Fauzi, Pemerintah Provinsi Jatim memberanikan diri untuk menaikkan besaran nilai UMK 2021.
"Mengacu keputusan pemerintah melalui SE Menaker No 11 tahun 2020, yang isinya UMK/UMP di seluruh Indonesia tidak ada kenaikan. Dan, besaran UMK/UMP tahun 2020 ini, juga akan ditetapkan di tahun depan (2021), artinya tidak naik. Tapi Alhamdulillah, di pertemuan dua minggu lalu dengan Ibu Gubernur memberanikan diri untuk keluar dari keputusan pemerintah, Ibu Gubernur menyatakan naik. Itu dibuktikan lagi, rasa prihatin, rasa kebersamaan dengan pekerja dan rakyat Jawa Timur, Ibu Gubernur sepakat menaikkan upah pekerja, ini sungguh luar biasa, yang menurut saya adil sana adil sini," kata Fauzi.
Fauzi menambahkan, upaya yang dilakukan Gubernur Jatim dinilai luar biasa dan sangat membanggakan dari prespektif buruh. Kemudian dia menyebut, buruh di semua kabupaten/kota di Jatim bisa menikmati kenaikan meski nilainya tidak besar, dan kecuali ada 11 kabupaten yang terpaksa tidak menikmati kenaikan, karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk naik.
"Ada bupati/walikota yang tidak menaikkan UMK-nya, tapi Ibu Gubernur memberi kenaikan. Namun, ada 11 daerah yang tidak alami kenaikan UMK. Keputusan ini adalah yang terbaik di tengah pandemi," urainya.
Disampaikan, untuk daerah ring 1, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto ada kenaikan Rp 100 ribu.
Kadisnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo menyebut ke 11 daerah yang UMK-nya tidak naik dan tetap seperti tahun 2020 itu adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.
"Di 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tetap sama seperti pada tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang,” kata Himawan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Puji Pertanian Terpadu Kodim 0812 di Lamongan, Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Ida menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum di tahun 2020. Besaran UMK untuk daerah Ring 1, Kota Surabaya Rp 4.300.479,19, Kab Gresik 4.297.030,51. Kab Sidoarjo Rp 4.293.581,85. Kab Pasuruan Rp 4.290.133,19. Kab Mojokerto Rp 4.279.787,17.
Salinan Keputusan Gubernur Jatim itu, tembusannya juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Bupati/Walikota se-Jatim, Inspektur Prov Jatim di Sidoarjo, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Sekda Prov Jatim di Surabaya. (tji)
Editor : Redaksi