INFOnews.id | Surabaya - Advokat Masbuhin membantah, protes keras dan memberikan klarifikasi secara terbuka, terkait dirinya yang dituding menjadi pengacara Direksi Sipoa yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus tersebut, sebelum mereka disidangkan.
Keterangan yang diberikan itu sekaligus untuk membantah pernyataan Piter Talaway yang juga Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Masbuhin.
"Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa dalam semua proses hukum mereka. Mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Jadi, berita 'Masbuhin Menjadi Pengacara Direksi Sipoa yang Menjadi Tersangka dalam Kasus Sipoa," sangat tidak benar, dan tendensius," kata Masbukin, di sebuah rumah makan di Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/11/2020).
Masbuhin menyebut, apa yang diputuskan DKD Peradi Jatim penuh kejanggalan dan ada dugaan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baiknya sebagai advokat.
“Saya menduga ada pihak-pihak yang secara sistematis merusak profesi dan kehormatan saya sebagai advokat melalui fitnah dan pencemaran nama baik saya di berbagai media,” tegas Masbuhin.
Dihadapan media, dirinya juga mempersoalkan pernyataan Ketua DKD Peradi Jatim, Pieter Talaway, yang menyebut dirinya menjadi kuasa hukum direksi Sipoa sejak 6 Februari 2019.
"Dalam keterangannya di sebuah media (Masbuhin menyebut berita di media cetak harian) tanggal 6 Februari 2019, berbunyi 'Masbuhin Menjadi Pengacara Direksi Sipoa yang Menjadi Tersangka' dalam kasus tersebut sebelum mereka disidang. Jadi itu adalah sebuah pernyataan yang tidak disertai bukti, tendensius dan saya duga untuk menggiring opini kepada semua orang di media massa agar kehormatan saya sebagai pengacara menjadi rusak," ujar Masbuhin menirukan pernyataan Piter.
Lanjut Masbuhin, pernyataan Piter Talaway ini, tentu nantinya akan saya respon melalui proses hukum yang ada apabila tidak segera diklarifikasi kebenarannya.
Diakui Masbuhin, Direksi Sipoa memang pernah memberi kuasa kepadanya pada 6 Februari 2019, tepatnya 8 hari sebelum perkara Sipoa diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tepatnya pada 14 Februari 2019. Saat itu status hukum direksi Sipoa sudah jadi terdakwa di PN Surabaya.
"Direksi Sipoa memang pernah memberi kuasa kepada saya pada tanggal 6 Februari 2019, tepatnya 8 hari sebelum perkara Sipoa diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 14 Februari 2019, yang status hukumnya sudah jadi tersangka," tegas Masbuhin.
Kuasa hukum Masbuhin, Purwanto menambahkan, ada tiga poin yang janggal dalam putusan DK Peradi yakni menelantarkan klien, bermain dua kaki dan tidak ada komunikasi.
Menurut Purwanto, dalam memutus perkara ini DK Peradi tidak independen, tidak solutif dan tidak profesional.
Purwanto menyebut, seharusnya jika ada laporan dugaan penelantaran ke DK terkait penelantaran klien maka harus dilihat juga pencapaian kerja yang dilakukan.
“Kalau setiap orang menyatakan menelantarkan tapi hasil kerja sudah terpenuhi apa yang jadi persoalan,” ujar Purwanto.
Dirinya juga menyayangkan kualitas SDM yang ada di DK Peradi Jatim, terlebih adanya benturan kepentingan dalam penanganan perkara ini. Yakni, salah satu anggota DK Peradi yakni Yusron mempunyai isteri yang masih satu asosiasi dan yang bersangkutan yang membuat pengaduan ini.
“Padahal Yusron ini yang menangani 131 konsumen yang dulu kliennya Masbuhin. Ini sangat syarat dengan kepentingan. Saya sudah berulangkali mengingatkan hal itu, tapi tidak pernah didengar,” kata Purwanto.
Kejanggalan kedua terkait menelantarkan klien, menurut Purwanto, itu sangat relatif karena jika ada 900 orang dan ada salah satu, salah dua atau salah tiga menyatakan telah ditelantarkan padahal hasil telah dicapai maka seharusnya pelaporan itu ditolak oleh DK Peradi.
"Seharusnya DK Peradi ini diisi oleh orang-orang yang bersih, independen dan mengerti etika,” tegasnya.
Seperti diketahui, DKD Peradi menjatuhkan putusan pemberhentian sementara selama 12 bulan kepada Masbuhin. DKD Peradi juga melarang Masbuhin berpraktek sebagai advokat selama ia diberikan sanksi. (tji)
Editor : Redaksi