Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 26 April 2019, menyatakan berkas perkara kasus penjarahan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Taman Wisata Alam Bukit Kelam oleh 4 warga negara Polandia, telah lengkap.
Penyidik Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang, melalui Kejati Kalbar.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan 4 tersangka WN Polandia – OJ (31), HF (44), BP (31) dan TG (46) – berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat 3 Huruf m, Jo. Pasal 78 Ayat 12, dengan ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun plus denda paling banyak Rp 50 juta.
Kantor Imigrasi Sanggau juga akan menangani keempat WN Polandia untuk proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan visa. Keempat WN Polandia akan dikenakan undang-undang keimigrasian. Kasus ini bermula tanggal 18 Maret 2019 saat Tim Gabungan Timpora di kawasan TWA Bukit Kelam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang menangkap 4 WN Polandia yang membawa 283 jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa izin.
Hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat yang dibantu laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura, Pontianak, 283 jenis tumbuhan dan satwa liar itu terdiri dari 45 ekor kelabang, 96 ekor laba-laba, 40 ekor kumbang tanah, 20 ekor kaki seribu, 3 ekor katak mulut sempit, 1 ekor ular birang, 42 ekor kalajengking cambuk, 3 ekor kalajengking cambuk tidak berekor, 10 kecoa hutan, 19 ekor kalajengking, 2 rumpun anggrek Dendrobium, 1 rumpun anggrek mutiara, dan 1 rumpun tumbuhan daun kupu-kupu.
Penyidik juga menyita 414 wadah plastik dan 110 di antaranya dibawa langsung dari Polandia. (Gakkum)
Editor : Redaksi