SURABAYA, INFONews.ID - Direktorat Polairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu botol minuman dan makanan ilegal. Barang bukti ditemukan di kawasan Ketapang, Banyuwangi, pada 22 Oktober 2026.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sebanyak 107 kardus berisi 110.600 botol tanpa izin edar.
Baca juga: Gempa 5,7 SR di Laut Timur Banyuwangi Bikin Panik Desa Tompo
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya pengangkutan minuman dan makanan ilegal yang akan dikirim keluar daerah melalui jalur laut.
Tim Dit Polairud Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ketapang, Banyuwangi, pada tanggal 22 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 107 kardus berisi 110.600 botol makanan dan minuman diduga ilegal. Dalam satu box sendiri berisi sekitar 10.600 botol yang siap diedarkan.
Ribuan botol miras ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke Jawa Timur dengan sasaran semua pangsa pasar, baik toko hingga warung remang-remang.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Tersangka Manipulasi Data dan Deepfake Video Kepala Daerah
Barang bukti ini diduga melanggar aturan pangan karena tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dir Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Dilaksanakan penyelidikan pada TKP Ketapang Banyuwangi di tanggal dua puluh dua Oktober dua ribu dua puluh enam petugas, pemeriksaan yang mengatur seratus tujuh kardus berisi seratus sepuluh ribu enam ratus botol. Barang bukti satu per box dengan jumlah sepuluh ribu enam ratus botol," terang Arman.
Baca juga: Pj. Gubernur Jatim Resmikan 66 Huntap Kalibaru Indah Permai di Banyuwangi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Pasal yang disangkakan yaitu seratus empat puluh dua juncto pasal sembilan puluh satu ayat satu undang-undang nomor delapan belas tahun dua ribu dua belas tentang Pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun serta pidana denda paling banyak empat miliar," jelasnya.
Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan dan pihak kepolisian masih memburu jaringan di atasnya. Kasus ini menjadi bagian dari operasi rutin Dit Polairud dalam mengawasi jalur perairan Jawa Timur yang rawan digunakan untuk penyelundupan barang ilegal. (Zai/Red)
Editor : Tudji Martudji